Dishub Makassar Ikuti RDP di Komisi D DPRD Sulsel

oleh -173 views
oleh

MAKASSAR – Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) yang digelar Komisi D DPRD Sulsel di ruang rapat kantor DPRD Sulsel jalan Urip Sumoharjo.

Rapat dengar pendapat ( RDP) membahas terkait dengan pembatasan dan pelarangan mobil Truk Odol, (Over dimensi Over Loading),

Kegiatan RDP dipimpin langsung ketua komisi D Rahman Pina, S.I.P. M.S.I, didampingi perwakilan Gubernur SulSel. diwakili Asisten 2, Muh Ichsan.

Hadir Kadis Perhubungan SulSel, dan beberapa stakeholder lainnya selain itu hadir juga beberapa pengusaha ekspedisi sopir truk Odol, beserta LSM Perak,

Pada kesempatan tersebut Kadishub Makassar Iman Hud mengatakan segala sesuatu kebijakan atau menyangkut revisi evaluasi itu ditentukan oleh pusat, “Kami dari Dinas perhubungan kota Makassar, taat aturan sesuai UUD yang berlaku di Indonesia.

Sementara Kadis perhubungan Provinsi yang diwakili Kabid lalu lintas jalan, Drs Abd Azis M.M. mengatakan Kendaraan yang melebihi kapasitas batas beban atau over load adalah suatu kondisi yang tidak Sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan,

Sebelumnya dishub provinsi Sulsel, Dinas Perhubungan Makassar bersama dengan Polda Sulsel telah melakukan tindakan dan pengawasan terhadap kendaraan yang dikategorikan melebihi kapasitas atau over load,

Adapun tindakan yang kami lakukan tentunya berdasarkan atas perintah dan amanah undang undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dan perintah langsung dari menteri

Salah satu kuasa hukum PSTS, Abd Kadir SH, menyampaikan agar sebelum undang -undang, Nomor 22 tahun 2019, disahkan meminta agar penindakan baik di jalan maupun di timbangan, diberikan toleransi seratus persen.

Permudahkan sopir truk Odol, untuk uji Emisi dan uji kir dan untuk seterusnya, mohon dibuatkan standar upah angkut barang, termasuk perlindungan kepada pengemudi sopir truk Odol di dalam perjalanan, ujarnya,

Ketua komisi D. DPRD provinsi SulSel Rahman Pina, mudah -mudahan nanti dalam pertemuan silaturahmi dinas terkait dan pengusaha, ada rumusan dan kesepakatan yang mereka bisa sepakati bersama dan tak merugikan pengusaha, dan sopir truk.(**)