Danny Berhentikan ASN Pejabat Setwan DPRD Makassar Gegara KDRT ke Istri

oleh -214 views
oleh
Makassar – Wali Kota Makassar Ramdhan ‘Danny’ Pomanto memberhentikan seorang ASN yang merupakan pejabat di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD, Taufiq Nadsir gegara terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Taufiq diberhentikan dari jabatan Kasubag Humas DPRD Makassar usai menjalani sidang kode etik.

“Majelis kode etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pelanggaran disiplin berat, yaitu pemberhentian dari jabatan,” ungkap Sekretaris BKPSDM Kota Makassar, I Dewa Gede Widya Darma, Jumat (27/5/2022).

Keputusan yang ditetapkan majelis kode etik ini digelar Selasa (24/5/2022). Hadir sebagai unsur majelis kode etik, yakni BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, dan Sekretariat DPRD Kota Makassar.

“Dalam sidang kode etik itu, diundang juga Pak Kasubag (Taufiq Nadsir), tapi untuk dimintai keterangan. Dalam pengambilan keputusan, beliau keluar. Memang yang bersangkutan, tidak mendengar keputusan,” ujar dia.

Dewa menjelaskan, sidang majelis kode etik ini menindaklanjuti laporan KDRT istri Taufiq Nadsir sendiri. Sebagai tindak lanjuti setelah Taufiq Nadsir divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus yang sama tahun 2022 lalu.

“Jadi inikan yang Pak Taufik ini dilapor sama istrinya terkait KDRT,” beber Dewa.

Setelah diberhentikan dari jabatannya, posisi Taufik Nadsir sebagai Kasubag DPRD Kota Makassar pun langsung diproses. Posisinya diisi dari pejabat di instansi yang sama berstatus pelaksana tugas (plt).

“Inikan tadi sebelum saya pulang menjelag maghrib, SK dibawa ke Pak Wali Kota. SK pemberhentian (Taufiq Nadsir), sama penggantinya SK plt-nya sesuai dengan usulan Sekwan (DPRD Kota Makassar),” jelasnya.

Sementara Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto langsung memproses pemberhentian Taufiq Nadsir dari jabatannya sebagai Kasubag Humas DPRD Makassar sebagaimana keputusan majelis kode etik.

“Sidang kode etik dan (Taufi Nadsir) dinyatakan harus berhenti (dari jabatan Kasubag Humas DPRD Makasar). Saya harus taat dengan sidang kode etik. Itu namanya prosedur,” tegas Danny.

Untuk diketahui Taufiq Nadsir sebelummnya telah divonis pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama elama 1 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2020 lalu atas kasus KDRT. Namun belakangan istri yang bersangkutan, Ashfiah meminta Pemkot Makassar untuk memberi sanksi kepegawaian kepada suaminya itu.

“Dari dulu saya mau melapor ke pimpinannya, ke BKD. Mereka perlu tahu ada oknum seperti itu (tega KDRT) kan,” ujar Andi Ashfiah saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/4/2022).

Menurut Ashfiah, Taufiq juga tidak lagi memenuhi kewajibannya menafkahi korban. Sudah ada sekitar 3 tahun lamanya dia tidak menerima nafkah lahir dan batin.

“Itu sudah 3 tahun ini saya tidak diberikan nafkah. kalau nafkah batin sudah (sejak) Januari 2019 kan, nafkah lahir sudah tidak sama sekali dari 2019 juga,” ungkap Asfhiah.(*)