Camat Wajo Makassar Instruksikan Satpol PP BKO, Dampingi Kolektor Lakukan Penagihan Retribusi Sampah

oleh -233 views
oleh

MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Wajo Makassar melakukan penagihan pembayaran retribusi sampah kepada warga yang menolak untuk bayar di Kelurahan Malimongan Tua, Jumat (17/03/2023).

Penagihan retribusi sampah ini dilakukan oleh kolektor sampah Kecamatan Wajo di karenakan warga dimaksud tidak membayar retribusi selama 8 bulan.

Hamdan H selaku Danru BKO Satpol PP Kecamatan Wajo mengatakan, sesuai instruksi Camat Wajo Hj. Hamna Faisal, S.T., M.M, agar membekap kolektor melakukan penagihan retribusi sampah di jalan Tarakan.

Camat Wajo menyampaikan, untuk masyarakat yang belum membayar retribusi agar segera melakukan pembayaran. Karena, kami dari Pemerintah Kecamatan Wajo akan melakukan upaya tegas terhadap warga yang memang saat ini menunggak retribusi sampahnya, tegas Camat Wajo.

“Ia juga menuturkan agar Satpol PP BKO Kecamatan Wajo senantiasa menjaga dan bersikap humanis, persuasif dan simpatik ke warga,” tutup Camat Wajo.