Makassar, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad dari Fraksi Mulia, menerima aspirasi dari sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum. Pertemuan berlangsung di Gedung DPRD Kota Makassar dan menjadi wadah penyampaian keresahan publik terkait dugaan pelanggaran oleh sejumlah toko yang memanfaatkan ruang publik untuk parkir liar.
Dalam aduan yang disampaikan, mahasiswa menyoroti keberadaan praktik parkir liar yang terjadi di beberapa titik pusat perbelanjaan di Kota Makassar, salah satunya adalah Toko Alaska yang terletak di Jalan Pengayoman. Menurut mereka, aktivitas parkir di depan toko tersebut tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga diduga tidak memiliki izin resmi dan merugikan masyarakat pengguna jalan.

Koordinator aksi menyampaikan bahwa keberadaan parkir liar di lokasi komersial seringkali menjadi sumber kemacetan dan ketidaktertiban kota. Mereka mendesak DPRD untuk segera mengambil langkah konkret dengan memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari pengelola toko hingga instansi pemerintah yang berwenang dalam pengawasan perparkiran.
Menanggapi aspirasi tersebut, Tri Sulkarnain menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa terhadap tata kelola kota dan persoalan hukum di lapangan. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam terhadap masalah yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Segera kami akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas masalah ini lebih lanjut. Kita akan hadirkan semua pihak terkait, termasuk pengelola toko dan dinas teknis agar persoalan ini bisa diklarifikasi secara terbuka,” tegas Tri di hadapan mahasiswa.
Ia juga menambahkan bahwa persoalan parkir liar bukan hanya isu teknis, tetapi juga menyangkut ketertiban umum dan hak masyarakat atas ruang jalan. DPRD, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar penggunaan ruang publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial semata.
Akhir pertemuan ditutup dengan harapan agar proses RDP nantinya tidak hanya menghasilkan solusi administratif, tetapi juga tindakan nyata di lapangan. Mahasiswa berharap agar Pemkot Makassar melalui dinas terkait menindak tegas pelaku parkir liar yang tidak mengantongi izin resmi.(*)