Sidak DPRD Makassar: Bangunan Ruko Naik Jadi 7 Lantai Tanpa Izin Resmi

oleh -8 views

Makassar, – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah bangunan di Jalan Bulusaraung, yang diduga tidak sesuai dengan perizinan awal dan berpotensi membahayakan masyarakat. Sidak dilakukan pada Selasa (14/10/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar.

Bangunan yang awalnya direncanakan sebagai rumah toko (ruko) tiga lantai, kini telah berdiri hingga tujuh lantai, tanpa kejelasan apakah perubahan struktur tersebut telah mendapat persetujuan dan revisi izin resmi dari pemerintah kota.

Dalam keterangannya, Azwar menyebutkan bahwa temuan di lapangan sangat memprihatinkan. Komisi C menyoroti adanya indikasi pelanggaran tata ruang, ketidaksesuaian site plan, hingga potensi besar terhadap risiko keselamatan pengguna dan warga sekitar.

Ia menambahkan bahwa DPRD akan meminta penjelasan resmi dari Dinas Penataan Ruang, Dinas Tata Bangunan, dan Dinas Perizinan. Jika terbukti melanggar, DPRD mendesak agar bangunan tersebut dihentikan aktivitas konstruksinya sampai proses hukum dan teknis selesai.

Komisi C juga mencatat bahwa bangunan tujuh lantai tersebut berada di area padat penduduk, dan dikhawatirkan tidak memenuhi standar struktur tahan gempa serta sistem evakuasi darurat.

Hal ini semakin menambah urgensi penanganan cepat dari pihak berwenang, mengingat banyak kasus kecelakaan bangunan runtuh di kota-kota besar disebabkan oleh pelanggaran teknis dan lemahnya pengawasan.

Komisi C DPRD Makassar berencana memanggil pemilik bangunan dalam waktu dekat untuk dimintai klarifikasi mengenai izin dan proses pembangunan. Selain itu, rapat kerja akan digelar dengan OPD teknis guna mengusut tuntas kelalaian pengawasan.

Sidak ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Makassar dalam menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan regulasi perizinan dan tata ruang di kota. Komisi C bertekad agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, serta mendorong Pemkot untuk lebih tegas dalam penindakan pelanggaran bangunan.(*)