Selain PNS, PPPK Pemkot Makassar Juga Keciprat Gaji Ke-13

oleh -206 views
oleh

MAKASSAR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Makassar dapat angin segar.

Tahun ini, mereka sudah bisa menerima gaji 13 sesuai dengan tahun anggaran mereka bertugas.

Pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Penerima merupakan ASN, Pensiunan, dan penerima lainnya, termasuk PPPK.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Dakhlan mengatakan, juknis pembayaran gaji 13 sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Juknisnya sama dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan jelang lebaran Idul Fitri lalu.

“Kita sudah siapkan. Perwali-nya sudah ada, sudah masuk dama juknis THR,” ucapnya, Senin (6/6/2022).

Pembayaran gaji ke 13 ini rencananya dilakukan jelang tahun ajaran baru, sekira akhir Juni atau awal Juli.

Pihaknya sudah menyiapkan Rp43 miliar untuk itu, dibayar senilai satu bulan gaji para ASN maupun PPPK.

Untuk itu, BPKAD kata Dakhlan, sisa menunggu surat permintaan pencairan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kemudian perintah pembayaran dibuatkan regulasi dalam bentuk peraturan wali kota (perwali).

Dahlan memastikan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga ikut mendapatkan gaji 13.

Pihaknya telah menyiapkan anggaran sekira Rp40 miliar untuk pembayaran insentif P3K selama satu tahun.

“Itu termasuk THR dan gaji ke -13, karena mereka masuk di bulan Maret jadi gaji yang terhitung hanya 10 bulan, ditambah THR dan gaji ke 13, jadi hitungannya 12 bulan,” jelasnya.

Diketahui, para PPK sudah bertugas sejak 1 Maret 2022.(*)