MAKASSAR – Implementasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Pemerintah Kota Makassar, merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.
BLUD adalah sistem yang diterapkan SKPD atau unit satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M.Ansar, saat membuka Forum Group Discussion (FGD) tentang pengelolaan BLUD yang digelar bagian kerjasama Pemkot Makassar, bertempat di Hotel Swissbell. Jalan Penghibur Makassar. Rabu (15/6/2022).
“BLUD merupakan salah satu gambaran tentang Reformasi Keuangan Negara, dimana BLUD merupakan wujud nyata dari pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, penerapan tata kelola yang baik, kemandirian pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pertanggungjawaban yang transparan,” ucap Sekda dihadapan peserta FGD.
Lanjutnya, BLUD tertuang dalam amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Di dalamnya termuat tentang Badan Layanan Umum Daerah yang tujuannya adalah menyediakan jasa layanan umum guna meningkatkan ekonomi atau layanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dia berharap dengan adanya kegiatan FGD BLUD ini dilingkup pemerintah Kota Makassar, selanjutnya dapat memberikan pemahaman kepada pesertanya dan diaplikasikan pelayanannya secara optimal kepada masyarakat.
“BLUD harus benar-benar memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, tidak mengutamakan keuntungan semata, dengan tetap menerapkan asas-asas penyelenggaraan layanan yang sehat, serta dapat menghasilkan pemikiran dan ide-ide terbaik guna mengelola dan membangun Badan Layanan Makassar,” tutupnya. (*)