MAKASSAR – DPRD Kota Makassar secara resmi menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Makassar untuk sisa masa jabatan 2024–2029, pada Senin (30/6/2025).
“Proses PAW ini merupakan bentuk kelanjutan mandat rakyat yang tidak boleh terputus. Ini adalah bagian dari komitmen kita menjaga jalannya demokrasi dan roda pemerintahan yang tetap stabil,” kata Munafri.

Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri juga menyatakan keyakinannya terhadap kapasitas dan pengalaman politik Prof. Apiaty yang dinilai mampu memberi warna baru dalam dinamika kerja DPRD.
“Kehadiran Ibu Apiaty akan memperkuat peran DPRD, terutama dalam mendorong percepatan program-program strategis yang berpihak pada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif, terutama dalam fungsi penyusunan kebijakan, pengawasan, dan penganggaran yang efektif demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menyampaikan bahwa proses PAW telah berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap anggota DPRD yang baru dapat segera beradaptasi dan melaksanakan tugas secara optimal.(*)