Perwali Makassar Belum Cantumkan Sanksi Untuk Tekan Plastik Kresek

oleh -275 views
oleh

Makassar – Pemerintah Kota Makassar dinilai tak serius menekan penggunaan plastik kresek. Solusi untuk mengurangi sampah plastik belum berjalan maksimal, hanya sebatas sosialisasi.

Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar No 70 tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik belum mencantumkan regulasi ihwal larangan plastik sekali pakai. Selain itu, belum ada sanksi yang mengatur.

Begitu pun memberikan penghargaan terhadap pengusaha atau retail yang berhasil menekan penggunaan plastik kresek.

Padahal, komposisi sampah yang dihasilkan warga Kota Makassar tiap hari sudah sangat memprihatikan, sekitar 1.100 ton. Sebanyak 56 persen adalah sampah organik, sementara 20 persen berasal dari sampah plastik.

Hasil survei dan penelitian dari berbagai lembaga, menunjukkan timbunan sampah terbanyak di perairan atau laut adalah sampah plastik, termasuk plastik kresek.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Aryati Puspasari Abady mengatakan pihaknya sementara merumuskan kembali untuk merevisi Perwali tersebut.

“Kita sementara akan merumuskan kembali atau revisi Perwali. Sehingga di dalam perwali itu juga sudah bisa kita siapkan insentif bagi retail atau pengusaha yang sudah bisa menekan penggunaan kantong kresek,” kata Puspa, sapaannya, Senin 6 Juni 2022.

Puspa mengatakan sudah seharusnya ada aturan yang harus memberikan sanksi bagi retail atau pengusaha yang masih memberi plastik kresek belanjaan secara gratis kepada customer.

Saat ini, Puspa mengatakan, pihaknya terus melakukan perbaikan atau penguatan regulasi yang sudah dimiliki oleh Pemerintah Kota Makassar sebelumnya.

Kepala Departemen Advokasi dan kajian WALHI Sulsel Slamet menjelaskan bahwa dari kajian potret pegelolaan sampah yang dilakukan pada tahun 2021 menunjukkan masyarakat Kota Makassar memproduksi sampah sekitar 0,51 kg/hari/orang dan hanya 8,32 % saja yang terkelola di bank sampah atau secara mandiri oleh masyarakat. Sisanya, sekitar 91,68 % itu ke TPA.

Data ini jelas menunjukkan bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan sampah di Kota Makassar. Terlebih lagi jika sampah tersebut masuk atau terbuang ke perairan, seperti sungai dan laut.

“Ini jelas akan membahayakan ekosistem dengan kandungan mikro plastiknya,” kata Slamet.

Dia menilai bahwa kinerja Pemerintah Kota Makassar dalam merencanakan langkah mitigasi serta penanganan sampah masih jauh dari harapan.

Selain itu, Slamet mengatakan pihaknya juga dengan tegas menolak rencana pemerintah kota untuk membuat PLTSa sebagai solusi dari kondisi sampah di Kota Makassar saat ini.

Menurutnya, persoalannya sampah bukan di hilir, tetapi di wilayah hulu.

“Lagi pula, sudah banyak kajian-kajian yang menyatakan bahwa ada resiko serius yang akan dihasillkan dari proyek PLTSa yang jelas merugikan lingkungan dan masyarakat,” tutupnya.(Win)