MAKASSAR, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Makassar masih memproses izin mendirikan bangunan (IMB) pada bangunan baru di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar yang saat ini masih dalam penyegelan.
Kepala Dinas DPMPTSP Zulkifli Ananda yang dihubungi menegaskan izin bangunan yang sudah disegel oleh DPRD bersama Pemkot Makassar itu masih dalam proses.
Pihaknya menegaskan tidak akan menerbitkan izin jika tidak memenuhi syarat administrasi.
“Belum terbit izinnya, masih proses, kami pada tahap kajian gambar,”kata Zulkifli saat dikonfirmasi, (6/7/2022).
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy memperingatkan pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Perizinan alias DPMPTSP dan DTRB agar berhati-hati dalam menertibkan izin.
Politisi PPP itu tidak mentolerir bangunan tanpa izin di Makassar. DPRD akan terus bersikap tegas dalam menertibkan bangunan yang cacat hukum dengan cara menyegel ataupun merobohkannya.
“Kami ingatkan kepada seluruh pengusaha agar tidak seenaknya membangun. membangun sama sekali tidak dilarang, asalkan dokumennya dipastikan lengkap,” tegas Sekretaris PPP Makassar itu.
Dia juga mengimbau kepada siapapun agar taat aturan, mengikuti segala prosedur untuk melakukan pembangunan. “Jangan ada yang merasa hebat dan ego. Sebab selama kami ada tidak akan pernah membiarkannya,” tutup RTQ sapaan akrabnya. (dn)