DPRD Makassar Sidak Beberapa Cafe yang Disinyalir Langgar Izin PBG dan Amdal

oleh -27 views

Makassar – DPRD Kota Makassar, melalui Komisi A dan Komisi B serta sejumlah OPD terkait laksanakan sidak gabungan ke beberapa cafe di Kota Makassar yang diduga melanggar izin PBG dan AMDAL.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mereka terima dan sebagai bentuk tanggung jawab dan pengawasan.

“Kami ingin memastikan semua aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan,” ujar Ismail di akun media sosial yang dilansir pada Senin (21/4/2025).

Dalam sidak tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah kafe yang diduga belum mengantongi izin PBG secara lengkap, serta belum memiliki dokumen AMDAL yang sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan.

Beberapa kafe juga diketahui beroperasi di zona yang belum sepenuhnya diperuntukkan bagi kegiatan komersial, yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi warga sekitar, terutama dari aspek kebisingan dan lalu lintas.

Komisi A DPRD Makassar yang turut dalam kegiatan tersebut turut menyoroti lemahnya pengawasan internal dari pihak pemerintah kota, khususnya dinas yang berwenang mengeluarkan izin dan melakukan pengawasan berkala.

Wakil dari Komisi A menyatakan bahwa perlu ada penertiban menyeluruh serta edukasi berkelanjutan kepada para pelaku usaha tentang pentingnya memenuhi semua aspek perizinan sebelum memulai operasional.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyebutkan bahwa pihaknya terus membuka akses informasi dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses pengurusan perizinan.

Namun, mereka juga mengingatkan bahwa tidak semua pelaku usaha bersikap kooperatif dalam proses tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya mendukung pertumbuhan usaha dan kreativitas anak muda Makassar, tapi semua harus berjalan tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.(*)