DPRD Makassar Panggil Pelaku Usaha untuk Bahas Pelanggaran Aktivitas Pergudangan di Dalam Kota

oleh -2 views

Makassar, – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kawasan kota, meskipun telah diatur secara tegas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015. Rapat ini berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kota Makassar dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi.

Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi A, pelaku usaha yang terkait dengan aktivitas pergudangan, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dalam penegakan regulasi di sektor tersebut. Kehadiran berbagai pihak dalam rapat ini dimaksudkan untuk mencari solusi atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan beroperasinya pergudangan di tengah kota.

Menurut Andi Pahlevi, sebagai Ketua Komisi A, Perwali No. 14 Tahun 2015 yang mengatur tentang larangan aktivitas pergudangan di dalam kota, seharusnya sudah cukup jelas untuk membatasi kegiatan tersebut. Namun, kenyataannya banyak pelaku usaha yang masih mengabaikan peraturan ini, sehingga menimbulkan masalah bagi warga kota, seperti kemacetan lalu lintas, polusi udara, dan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Sejumlah pelaku usaha yang hadir dalam rapat juga menyampaikan alasan mereka tetap melakukan aktivitas pergudangan di dalam kota, salah satunya adalah keterbatasan lahan yang tersedia di luar kawasan perkotaan. Mereka mengaku kesulitan mencari lokasi pergudangan di luar kota karena faktor harga tanah yang semakin tinggi. Namun, DPRD Makassar menekankan bahwa alasan ini tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan yang sudah ada.

Anggota Komisi A, seperti Muhammad Ridwan, juga menyarankan agar Pemerintah Kota Makassar segera menyediakan lahan khusus untuk kegiatan pergudangan di luar kota guna mengurangi tekanan terhadap ruang kota yang semakin padat.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar yang hadir dalam rapat mengakui bahwa penegakan aturan terkait pergudangan masih menghadapi tantangan. Mereka menyarankan agar pengawasan lebih intensif dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian dan instansi terkait lainnya.

Rapat ini diakhiri dengan kesepakatan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terkait Perwali No. 14 Tahun 2015, serta menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak terkait guna membahas solusi jangka panjang untuk masalah pergudangan di dalam kota Makassar.

Komisi A DPRD Kota Makassar juga menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan kota dengan memastikan bahwa regulasi yang ada dapat dijalankan dengan baik. Mereka berharap, ke depannya, Makassar akan menjadi kota yang lebih nyaman untuk ditinggali, dengan mengurangi aktivitas pergudangan yang mencemari lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.(*)