MAKASSAR,- Komisi B DPRD Kota Makassar telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) Triwulan II 2023 terhadap kinerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa selama periode hingga Juni 2023, Perumda tersebut mengalami kerugian sebesar Rp730.494.062.
Dari data yang diperoleh, kerugian ini terdiri dari Rp260.984.890 pada Triwulan I dan Rp469.509.560 pada Triwulan II. Ketua Komisi B DPRD Makassar, Erick Horas, mengonfirmasi bahwa hasil monev ini menjadi bukti bahwa Direksi Perumda Pasar Makassar tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Hasil monev ini membuktikan mereka tidak mampu bekerja. Kita minta Dirutnya diganti karena dia yang bertanggung jawab. Daripada dibiarkan begini terus, mending diganti,” tegas Erick Horas saat ditemui usai rapat monev di Ruang Komisi B DPRD Makassar, Sabtu (15/7/2023).
Erick menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap Perumda Pasar Makassar agar masalah ini tidak berlarut-larut dan dapat segera menemukan solusi. Komisi B berkomitmen untuk mendorong peningkatan kinerja Perumda demi kepentingan masyarakat.
Melihat kerugian yang signifikan, Erick berharap ada langkah-langkah konkrit dari pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ini. Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pengelolaan yang baik sangat penting demi keberlangsungan dan keberhasilan Perumda dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(*)