MAKASSAR,- Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile, baru-baru ini menghadiri acara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar. Acara yang berlangsung di Saung New Rindu Alam, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi momen penting dalam proses pergantian kepemimpinan di institusi penegakan hukum tersebut.
Sertijab ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan kesempatan untuk mengenalkan Kajari baru, Nauli Rahim Siregar, kepada jajaran pemerintahan dan masyarakat. Dalam sambutannya, Andi Suhada Sappaile menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajari lama, Andi Sundari, atas dedikasinya selama menjabat. “Kami sangat menghargai kontribusi dan kinerja Kajari Andi Sundari yang telah memberikan banyak kemajuan dalam penegakan hukum di Makassar,” ungkap Andi Suhada.
Lebih lanjut, Andi Suhada menyampaikan harapannya agar Kajari baru, Nauli Rahim Siregar, dapat melanjutkan tugas-tugas penting dalam penegakan hukum dan meningkatkan kerjasama dengan DPRD serta jajaran pemerintah daerah lainnya. “Kami berharap, di bawah kepemimpinan Kajari yang baru, kita bisa memperkuat sinergi antara penegakan hukum dan pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat,” tambahnya.
Nauli Rahim Siregar dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur dan berkomitmen untuk melanjutkan program-program yang sudah ada. Ia juga menyampaikan harapan untuk bisa menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak, termasuk DPRD dan masyarakat. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Acara sertijab ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya. Kehadiran Wakil Ketua DPRD Makassar menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam mendukung penegakan hukum di daerah serta mendorong kolaborasi yang lebih erat antara eksekutif dan yudikatif.
Dengan serah terima jabatan ini, diharapkan terjadi penyegaran dan peningkatan kinerja di Kejaksaan Negeri Makassar, demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang lebih baik.(*)