MAKASSAR – Maraknya truk yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, terutama di daerah padat penduduk seperti BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, telah menimbulkan kekhawatiran yang serius. Fenomena ini tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara serta mempercepat kerusakan jalan. Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013, diatur bahwa truk dengan tonase 8 ton dan 10 roda ke atas hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 21.00 hingga 05.00 Wita.
Menanggapi masalah ini, Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar dari fraksi PKS, Azwar, menekankan pentingnya penegakan aturan yang sudah ada. “Sudah terdapat regulasi yang mengatur lalu lintas truk dalam kota, namun pelaksanaannya sering kali tidak konsisten. Kami meminta agar truk-truk dalam kota harus diatur dengan baik,” jelas Azwar.
Lebih lanjut, Azwar menyoroti dampak negatif dari operasional truk yang tidak sesuai aturan, terutama pada kualitas jalan di dalam kota. “Pemerintah kota dan pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan, perlu memastikan bahwa peraturan daerah dipatuhi. Apalagi jika terdapat gudang dalam kota, kualitas jalan bisa terpengaruh akibat seringnya truk-truk besar melintas,” tambahnya.
Azwar juga mengusulkan agar gudang-gudang yang ada di dalam kota, yang berkontribusi pada masalah ini, perlu ditinjau kembali atau bahkan ditutup. Dengan demikian, diharapkan kemacetan dan risiko keselamatan yang ditimbulkan oleh truk-truk besar dapat diminimalisir.
DPRD Kota Makassar berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan regulasi ini dan mendesak pemerintah kota agar mengambil langkah konkret dalam menegakkan peraturan. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan padat penduduk, harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan lalu lintas dan transportasi di kota ini.(*)