DPRD Makassar Desak Formulasi Kebijakan Jelas untuk Tenaga Non-ASN Kesehatan

oleh -1 views

Makassar, – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai respons atas surat masuk dari Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) yang menyoroti status kepegawaian dan kesejahteraan Tenaga Non-ASN di sektor kesehatan. Rapat berlangsung di ruang Komisi A DPRD Makassar dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, A. Pahlevi.

RDP ini menghadirkan dua instansi penting, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, yang diminta memberikan klarifikasi dan langkah konkret pemerintah dalam menyikapi nasib ribuan tenaga Non-ASN, khususnya di sektor kesehatan.

Dalam forum tersebut, perwakilan BMKI menyuarakan keresahan para tenaga kesehatan Non-ASN yang hingga kini belum memiliki kepastian status kepegawaian. Mereka juga menyoroti rendahnya tingkat kesejahteraan dan minimnya jaminan karier yang menyebabkan tingginya angka keluar masuk tenaga kerja di sektor vital ini.

“Kami datang ke DPRD karena percaya lembaga ini mampu menjadi jembatan solusi. Banyak dari rekan-rekan Non-ASN telah mengabdi bertahun-tahun, namun belum jelas nasibnya. Apakah akan diangkat, diperpanjang kontrak, atau diberhentikan begitu saja?” ujar salah satu perwakilan BMKI.

Menanggapi hal tersebut, A. Pahlevi menegaskan bahwa Komisi A akan mengawal serius isu ini dan mendesak Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini BKPSDMD, untuk segera merumuskan kebijakan konkret dan inklusif yang mengakomodir kepentingan seluruh tenaga Non-ASN, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga pendidikan dan teknis lainnya.

“Tenaga Non-ASN ini adalah tulang punggung pelayanan publik. Tidak boleh ada pembiaran. Kami meminta BKPSDMD agar menyusun formulasi kebijakan yang adil dan berorientasi pada kejelasan status kepegawaian serta peningkatan kesejahteraan,” tegas Pahlevi.

BKPSDMD menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu arahan pusat terkait regulasi pengangkatan tenaga Non-ASN. Namun demikian, DPRD mendorong agar Pemkot tidak pasif menunggu, melainkan proaktif menyiapkan skema transisi atau perlindungan kerja yang layak bagi mereka.

Komisi A juga mengusulkan adanya pendataan ulang terhadap seluruh tenaga Non-ASN Kota Makassar agar kebijakan yang diambil ke depan berdasarkan data yang valid dan akurat.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama bahwa hasil RDP ini akan menjadi bahan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kota, sekaligus menjadi bagian dari pengawasan intensif terhadap kebijakan ketenagakerjaan Non-ASN di tahun 2025.(*)