Makassar, – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, bersama Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) Semester II Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan laporan dilakukan di Aula Kantor BPK Sulsel, pada Kamis (9/1/2025).
Laporan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun, dan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), sebagai bagian dari prosedur resmi serah terima dokumen negara.

Acara ini menjadi salah satu momentum penting dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Makassar, terutama dalam mengevaluasi kinerja program prioritas dan pengelolaan anggaran daerah selama tahun 2024.
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan bahwa pihaknya akan menjadikan LHPK ini sebagai rujukan penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Kota Makassar. Menurutnya, laporan dari BPK bukan hanya dokumen administratif, tetapi menjadi bahan evaluasi yang harus ditindaklanjuti secara konkret.
Ia menambahkan, DPRD akan segera melakukan pembahasan internal melalui rapat komisi dan panitia khusus (pansus) apabila diperlukan, guna mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK oleh masing-masing SKPD.
LHPK yang diterima memuat berbagai aspek penilaian kinerja, di antaranya menyangkut efektivitas pelaksanaan program strategis, efisiensi penggunaan anggaran, serta kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan aset daerah.
Ketua DPRD menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif agar rekomendasi tidak hanya menjadi catatan tahunan, melainkan juga ditindaklanjuti dengan program perbaikan yang terukur.
Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota dan DPRD Makassar dalam mendukung proses pemeriksaan. Ia juga berharap hasil LHPK ini dijadikan dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada efisiensi dan transparansi pengelolaan APBD.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Makassar akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah OPD yang tercantum dalam LHPK untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana aksi perbaikan. Selain itu, DPRD juga mendorong agar Pemerintah Kota mengintegrasikan hasil temuan BPK ke dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD berikutnya.
Supratman juga menekankan bahwa DPRD akan terus mendorong penggunaan anggaran secara optimal agar berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.(*)