MAKASSAR – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 harus segera menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana tercantum di Pasal 52 ayat 2 PKPU, pelaporan harta kekayaan wajib disampaiken ke KPU Provinsi, Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Dan di ayat 3, jika caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaan maka nama yang bersangkutan tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Anggota KPU Makassar, Divisi Teknis Penyelenggara, Sri Wahyuningsih mengatakan, sesuai jadwal KPU Kota Makassar, pelantikan caleg terpilih tanggal 9 September 2024.
Saat ini, dari 50 orang terpilih 2024, baru 29 orang menyetor LHKPN. Sedangkan 21 lainnya belum ada sama sekali. “Hingga saat ini, sudah ada 29 orang caleg terpilih DPRD Makassar sampaikan LHKPN. Kami cuma hitung berdasarkan dokumen yang masuk,” jelasnya.
Dia meminta setiap caleg terpilih segera memasukkan dokumen LHKPN. Hal ini, kata dia, agar tak mengganggu proses pelantikan yang rencananya akan berlangsung pada September 2024 mendatang.
“Kami berharap semua caleg terpilih melaporlan LHKPN sebelum pelantikan awal September mendatang,” harapnya. (*)