MAKASSAR,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menanggapi soal bangunan megah yang diduga milik Owner Skincare, inisial MH di wilayah Kecamatan Tamalanrea.
Di mana bangunan tersebut diduga didirikan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
Hal itu diperjelas Ketua Komisi C, Sangkala Saddiko. Ia mengatakan masalah bangunan yang dimaksud sudah pernah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Namun Sangkala Saddiko mengatakan jika persoalan terkait dokumen IMB bangunan yang dimaksudkan sudah dalam proses pengurusan.
“Adanyami itu RDP itu tapi itu sudah dalam proses mi itu pengurusan IMBnya,” ucap Sangkala Saddiko via telepon, Selasa (22/10/2024).
Sementara saat dimintai tanggapan soal pernyataan DPM-PTSP Kota Makassar bahwa bangunan tersebut belum terdaftar atau dalam hal ini belum mengantongi PBG. Ia menimpali bahwa prosesnya berada di DTRB kemudian ke DPM-PTSP Kota Makassar.
“Iye karena ke Tata Ruang dulu baru ke PTSP,” jelas dia.
Parahnya lagi, saat ditanya soal pekerjaan pembangunan yang dimaksud sudah hampir rampung. Sangkala Saddiko malahan mengarahkan untuk mempertanyakan hal tersebut ke DTRB Kota Makassar dan DPM-PTSP Kota Makassar.
“Ah itu masalahnya mi itu DTRB dan PTSP,” tuturnya.
Begitu pun saat diminta menjelaskan terkait poin-poin RDP, Sangkala Saddiko mengarahkan lagi untuk menanyakan hal itu ke DTRB.
“Begini tanya maki dulu tata ruang nah,” pungkasnya.
Sebelumnya bangunan megah di wilayah Kecamatan Tamalanrea yang diduga milik Owner Skincare, inisial MH diduga tak kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Parahnya, pekerjaan pembangunan bangunan megah tersebut nyaris rampung
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman mengungkapkan bangunan tersebut belum terdaftar di PTSP Makassar.
“Belum terdaftar, kayaknya belum ada (IMB ataupun PBG), (tanyakan) Di teknis nya Dinas Tata Ruang,” tutupnya.
Camat Tamalanrea Makassar, Iqbal mengatakan sejak awal sudah mengetahui adanya pembangunan rumah megah milik Owner Skincare inisial MH yang terletak di daerah Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
“Iye saya tahuji awal pembangunannya, cuman kami ini tidak punya kewenangan langsung ke Dinas Tata Ruang,” ucap Iqbal. Selasa (22/10/2024).
Saat ditanya apakah dirinya selaku Camat Tamalanrea juga pernah hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Makassar terkait masalah pembangunan rumah megah yang diduga tak mengantongi IMB atau PBG tersebut, Iqbal mengatakan yang hadir saat itu Lurah Kapasa Raya.
“Tapi hasilnya saya dilaporkanji pak sama Pak Lurah hasil RDP,” terang Iqbal.
Ia pun mengarahkan agar permasalahan ini dilaporkan langsung ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan agar segera ditindak tegas karena diduga bangunan rumah megah milik Owner Skincare inisial MH tersebut tak mengantongi IMB atau PBG meski pengerjaannya nyaris rampung.
“Sudah patut Dinas Tata Ruang ini harus bertindak pak. Kami juga laporkan ke sana segera,” ujar Iqbal.
Terpisah Pemilik bangunan megah, inisial MH belum memberikan tanggapan meski dikonfirmasi baik via telepon maupun pesan singkat whatsapp. (*)