MAKASSAR – Aksi protes dari sejumlah peserta lelang jabatan direksi dan dewan pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar masih terus bergulir. Terbaru, mereka melayangkan surat pengaduan ke DPRD Kota Makassar, Rabu (13/7/2022).
Salah satu peserta seleksi yang melayangkan protes, Busrah Abdullah, mendatangi kantor DPRD Makassar dan menyerahkan langsung surat pengaduan ke Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD.
Peserta lelang jabatan untuk posisi dewan pengawas di Perumda Air Minum (PDAM) ini mengatakan, pihaknya mengadu untuk meminta rekomendasi pembatalan pengumuman hasil seleksi yang diungkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh. Ansar, pada Selasa (5/7/2022) lalu.
“Saya mewakili kelompok memasukkan pengaduan untuk pembatalan pengumuman. Jadi kelompok kami ini ada lebih 10 orang dari peserta, baik direksi maupun dewas yang mengikuti seleksi BUMD, dan ini akan bertambah,” ucap Busrah.
Ia mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai bertentangan dengan perundang-undangan. Hal itu mereka yakini sebagai sebuah pelanggaran.
Kejanggalan itu antara lain adanya lima orang pejabat Pemkot Makassar yang menempati posisi pertama dengan nilai tertinggi. Padahal menurutnya, lima orang ini tidak mengikuti rangkaian tes.
“Ada lima orang saudara-saudara kita yang masuk dinyatakan lolos, tidak ikut seleksi tapi punya skoring. Itu yang aneh bagi kami,” katanya.
Menyangkut hal itu, dia juga mempertanyakan posisi pejabat Pemkot dalam struktur BUMD. Pasalnya, hal itu membuat pejabat Pemkot rangkap jabatan.
“Itu termasuk harus diusut karena itu pelanggaran undang-undang Nomor 25 tahun 2009, khususnya pasal 17. Jelas sekali pelanggaran administrasi atau pelanggaran jabatan, ada sanksinya,” urainya.
“Undang-undang itu paling tinggi kedudukannya di mata hukum. Kalau ada Perda, Perwali, PP, atau Permen yang membolehkan itu, otomatis itu batal demi hukum. Jadi itu yang perlu diluruskan karena banyak hal tidak jelas,” imbuh Busrah.
Dia pun akan mengupayakan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota DPRD serta audiensi dengan Wali Kota Makassar. Harapannya, pengumuman yang dipublikasikan sebelumnya bisa dibatalkan.
“Banyak sekali hal-hal yang mau disampaikan karena banyak sekali kejanggalan menurut kami tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Harapan utama kami pembatalan. Inikan belum di-SK kan, otomatis ranah ini belum masuk di Pak Wali. Karena ini tanggung jawab Sekda, saya berharap berhenti di sekda jangan masuk di Pak Wali,” tandasnya.
Sementara, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, Muhajir, yang menerima langsung surat pengaduan memilih irit bicara. Dia mengaku belum bisa berkomentar banyak lantaran surat aduan akan disampaikan lebih dulu ke pimpinan.
“Kami belum bisa berkomentar karena suratnya ditujukan ke pimpinan. Jadi kami sampaikan ke pimpinan dulu. Kalaupun ada permintaan RDP, kami pasti akan fasilitasi,” jelas Muhajir.
Usai memasukkan surat pengaduan di DPRD Makassar, Busrah Abdullah juga melayangkan surat serupa ke Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Yas, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, pihaknya sudah menerima dua laporan terkait pengumuman hasil seleksi BUMD. Salah satunya sudah ia tandatangani.
“Dua hari lalu kami sudah terima laporan. Untuk laporan yang baru, saya belum lihat karena saya tidak sedang di kantor,” katanya.
Kendati begitu, Ismu memastikan laporan tersebut bakal ditindaklanjuti secepatnya. Diharapkan, pemeriksaan bisa tuntas sebelum ada keputusan final terkait hasil seleksi.
Rencananya, pihaknya akan meminta keterangan dan klarifikasi dari panitia seleksi dan tim seleksi lelang jabatan direksi dan dewan pengawas BUMD Kota Makassar.
“Menyikapi kondisi ini, kami masukkan ke reaksi cepat Ombudsman. Jadi teman-teman segera melakukan pemeriksaan cepat karena kami berharap sebelum ada keputusan tetap, hasil dari pemeriksaan sudah bisa disampaikan,” jelas dia.(*)