MAKASSAR – Proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) yang terletak di kawasan pusat perbelanjaan Mall MP kembali menjadi perhatian publik.
Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Mall MP serta sejumlah instansi teknis guna mengklarifikasi legalitas proyek sekaligus menelusuri kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RDP yang berlangsung pada Selasa (18/6/2025) dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi C, Fasruddin Rusli. Dalam rapat tersebut, ia menegaskan bahwa DPRD tidak mempersoalkan pembangunan yang telah mengantongi izin. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi atas manfaat ekonomi yang bisa diberikan kepada daerah.
“Kalau memang izinnya lengkap, kami tidak melarang. Tapi ini proyek komersial, bukan sosial. Maka wajar jika pemerintah kota menagih kontribusi riilnya. Kota harus dapat manfaat dari investasi ini,” ujar Fasruddin.
Menurutnya, DPRD akan terus mengawal proses pembangunan GOR tersebut secara ketat agar tidak hanya berpihak pada kepentingan swasta semata.
“Dari penjelasan DPM-PTSP dan Dinas Tata Ruang, semua dokumen sudah lengkap. Mulai dari AMDAL lingkungan, AMDAL lalu lintas, sampai PBG. Semua melalui prosedur resmi. Jangan sampai ada opini liar yang tidak berdasar,” kata Sangkala.
Ia menegaskan bahwa penerbitan izin tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui tahapan yang ketat dan akuntabel. Oleh karena itu, proyek GOR di Mall MP dinilai sah secara hukum dan regulasi.
Meski demikian, Komisi C tetap memberikan catatan agar proses pembangunan dilakukan sesuai aturan tanpa menyisakan persoalan baru ke depannya.
“Pihak pengembang harus patuh terhadap regulasi. Jangan sampai proyek ini justru menimbulkan masalah hukum atau merugikan publik,” tandas Sangkala.
Dengan sorotan yang terus mengarah ke proyek ini, DPRD Makassar berharap keberadaan GOR di Mall MP bisa memberikan dampak positif tidak hanya bagi sektor bisnis, tetapi juga bagi kepentingan masyarakat luas dan pembangunan kota secara berkelanjutan.(*)