Komisi A DPRD Kota Makassar Lakukan Peninjauan Lapangan ke Gudang Plastik di Ujung Tanah

oleh -3 views

Makassar,– Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan peninjauan lapangan terhadap aktivitas pergudangan, khususnya gudang plastik milik Toko Indah yang berlokasi di Jalan Cakalang, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Selasa (5/2/2025).

Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, A. Pahlevi dari Fraksi Gerindra, serta didampingi oleh sejumlah anggota Komisi A lainnya. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan warga dan kekhawatiran masyarakat sekitar terkait aktivitas gudang yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan serta diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Dalam sesi wawancara di lokasi, A. Pahlevi menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi lapangan dan mengevaluasi apakah kegiatan pergudangan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan tata ruang serta perizinan dari Pemerintah Kota Makassar.

Lebih lanjut, Komisi A akan mendalami sejumlah aspek penting dalam kasus ini, termasuk kelengkapan dokumen perizinan, dampak lingkungan, hingga faktor keselamatan kerja dan kenyamanan warga sekitar. Diketahui, kawasan Jalan Cakalang bukan termasuk wilayah yang secara resmi ditetapkan sebagai kawasan industri atau pergudangan oleh pemerintah kota.

Beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan kekhawatiran mereka, terutama terkait aktivitas bongkar muat yang kerap berlangsung hingga malam hari dan menimbulkan kebisingan, serta potensi bahaya dari penyimpanan bahan-bahan plastik dalam jumlah besar.

Komisi A berkomitmen akan membawa hasil peninjauan ini dalam rapat internal DPRD untuk selanjutnya dibahas bersama dengan pihak pemerintah kota, termasuk Dinas Tata Ruang, Dinas Perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Komisi A juga menyampaikan bahwa tindakan preventif dan pengawasan aktif harus terus dilakukan guna menghindari semakin menjamurnya aktivitas pergudangan di area yang tidak semestinya, apalagi jika tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah dan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial masyarakat.(*)