DPRD Makassar Sidak Mie Gacoan Soroti Pelanggaran Perizinan dan Standar Parkir

oleh -14 views

MAKASSAR, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke restoran Mie Gacoan yang terletak di Jalan Alauddin pada Rabu, 16 Oktober 2024. Sidak ini merupakan respon cepat terhadap laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, yang menyoroti dugaan pelanggaran dalam aspek perizinan, khususnya terkait izin PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Ketua Sementara DPRD Makassar, yang memimpin sidak tersebut, menyatakan bahwa meskipun dokumen perizinan tampak ada, pihaknya menemukan ketidaksesuaian yang signifikan. “Kami melihat bahwa standar parkir yang disediakan oleh restoran ini belum memenuhi aturan yang berlaku. Ini sangat penting, terutama mengingat potensi dampak lalu lintas yang mungkin timbul akibat kepadatan pengunjung,” ujarnya.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua fasilitas publik, termasuk restoran, mematuhi regulasi yang ada demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Selain itu, DPRD Makassar juga berencana untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh keberadaan Mie Gacoan, yang belakangan ini menjadi salah satu tempat makan favorit di kota ini.

Salah satu anggota DPRD yang turut serta dalam sidak menambahkan bahwa penegakan aturan perizinan sangat penting untuk menghindari masalah di masa depan. “Kami ingin memastikan bahwa semua usaha yang beroperasi di Makassar tidak hanya mematuhi aturan perizinan tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan,” katanya.

Sidak ini mendapat perhatian positif dari masyarakat sekitar, yang berharap bahwa langkah ini akan mendorong pengelola restoran dan tempat usaha lainnya untuk lebih patuh pada regulasi. DPRD Makassar juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban kota.

Ke depannya, DPRD Makassar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha lainnya, guna memastikan bahwa semua izin dan regulasi dipatuhi dengan baik demi kepentingan bersama.(*)