MAKASSAR – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Makassar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), di Hotel Grand Asia, Selasa (5/12/2023).
dalam sosialisasi tersebut terungkap jika saat ini ratusan perusahaan yang telah beroperasi di Kota Makassar telah menyalurkan dana CSR, namun nilainya masih dianggap belum maksimal
“ Menang banyak perusahaan telah menggelontorkan dan CSR, namun nominalnya masih belum maksimal, yang disalurkan untuk kepentingan masyarakat setempat,” Katanya
Dia pun berharap agar perusahaan yang beroperasi mampu memaksimalkan bantuan dana CSR terhadap lingkungan sekitar bisa dipacu lagi. Memaksimalkan CSRnya untuk kegiatan sosial masyarakat.
Sosialisasi ini, kata Popi harus di masifkan hingga ke lorong-lorong. Pasalnya, tak sedikit warga yang mengetahui adanya perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini.
“Kita ingin warga tahu juga apa yang menjadi kewajiban perusahaan di wilayahnya. Makanya, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat tahu terhadap lingkungan,” ungkapnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Rahul Ibnu Munsir mengatakan, tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial sudah menjadi kewajiban. Hanya saja, saat ini banyak perusahaan gulung tikar lantaran terdampak pandemi beberapa tahun lalu.
“Kalau jenis perusahaan itu ada swasta, BUMN atau BUMD yang merupakan perusahaan milik negara. Mereka semua ini memiliki CSR yang harus dikeluarkan untuk kepentingan sosial,” ujar Rahul.
Khusus di Kecamatan Mamarita, Rahul mengungkapkan beberapa perusahaan yang beraktivitas. Misalnya saja, Adhi Karya yang merupakan BUMN, Hotel Gammara, Hotel Rinra dan Universitas Ciputra.
“Perusahaan yang ada di Mariso bisa jadi sering melakukan kegiatan sosial melalui CSR yang dimiliki. Misalnya, Universitas Ciputra, mereka memberikan pelatihan untuk warga nelayan hingga menjual produk hasil nelayan,” jelasnya. (*)