Makassar – Badan Pendapatan Derah (Bapenda) Kota Makassar kembali melakukan penertiban terhadap reklame di sejumlah ruas jalan protokol, Selasa (29/3/2022).
Penertiban dilaksanakan oleh Bidang Pengawasan dan Bidang Pajak 1 Bapenda Kota Makassar dalam rangka penerapan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Penyelenggaraan Reklamemeng dan penertiban reklame kadaluwarsa serta menganggu keindahan tata kota.
“Penertiban ini lanjutan dari penertiban sebelumnya, dimana dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2022 terkait moratorium penyelenggaraan reklame tidak boleh ada pemasangan baru dikarenakan tahun ini adalah tahun masterplan penataan reklame,” kata Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Pagarra.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto juga menyampaikan beberapa saat yang lalu bahwa pemerintah bakal melakukan penataan seluruh papan reklame di sudut kota.
Langkah itu menjadi program prioritas, dengan target meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, selama penataan, akan banyak reklame yang dibongkar. Terutama, tidak memenuhi ketentuan, ilegal atau tidak memiliki izin.(*)