MAKASSAR – Pemkot Makassar dan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan meneken kerja sama atau MoU di bidang Kekayaan Intelektual atau KI, di Hotel Four Points by Sheraton, Selasa (31/5/2022).
Perjanjian kerjasama ini menghadirkan lima OPD. Salah satunya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar.
Kepala Balitbangda Makassar, Andi Bukti Djufrie menyebutkan perjanjian kerjasama mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi perlindungan hukum.
Utamanya inovasi yang dihasilkan OPD Pemkot Makassar. Dengan begitu, tidak ada duplikat hak atau inovasi. Hal ini tentunya akan melindungi inovasi-inovasi pemerintah kota.
“HKI menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum atas inovasi yang dihasilkan. Sekaligus, melindungi dari duplikasi dan pengakuan orang lain,” ungkap Andi Bukti Djufrie.
“Jadi tidak ada duplikat hak atau inovasi, yang ada perbedaannya dari sisi kemitraan orang tidak menduplikasi,” tambahnya.
Balitbangda terus mendorong peningkatan dan perlindungan kekayaan intelektual. Karena itu perlu ada kerjasama dengan Kemenkumham Sulawesi Selatan.
Penandatangan MoU ini disaksikan langsung Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peluncuran Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) oleh Kemenkumham Sulsel.
“Ini untuk mempertegas dan memperkuat kembali, makanya kita lakukan PKS. Ini sangat membantu, kan kita kaya akan kebudayaan, kuliner dan hak intelektual inilah kita coba angkat ke masyarakat,” jelasnya.(*)