Pemkot Makassar-Kemenkumham Sulsel Ingin Jaga Kekayaan Intelektual Indonesia

oleh -167 views
oleh

MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto menandatangani kesepakatan kerja sama bidang kekayaan intelektual dengan kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, yang berlangsung di Four Point By Sheraton Hotel, pada Selasa (31/5/2022).

Penandatangan kerja sama terkait Mobile Intellectual Property Clinic, Karya Intelektual, dimaksudkan untuk melindungi berbagai inovasi serta hak cipta dan karya anak bangsa agar memiliki kejelasan serta kepastian hukum.

Danny mengatakan Indonesia sangatlah kaya dengan memiliki banyak sumber kekayaan intelektual.

“Ini adalah sebuah peluang kepada kita, agar kekayaan intelektual kita bisa lebih kuat secara hukum di dunia internasional,” ucap Danny.

Menurutnya, kekayaan intelektual Indonesia sangat luar biasa. Danny mencontohkan salah satunya adalah teknik membakar ikan.

“Saya mengamati itu. Ikan bakar Makassar semakin panas, semakin lezat. Ini kekayaan barbekyu dengan teknik memasak ikan. Sama dengan Coto, menariknya sup satu dengan pilihan yang banyak, ini gastronomi yang perlu didaftarkan,” ujar Danny.

Sama dengan kata Sombere’ yang menurut Danny dijadikan ke kata “smart city”.

“Jadi ini sebuah penemuan intelektual atau kekayaan yang sudah bergulir di Asia, dan sudah diakui dunia yang masuk dalam 102 kota smart city,” jelasnya. .

Saat ini, lanjut Danny, untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, pihak Pemkot Makassar akan membangun government center, dengan anggaran 200 miliar dengan design ikonik dan modern.

“Di dalamnya ada pelayanan publik lengkap. Ada ruang khusus pendaftaran sistim on line. Kami juga sudah menyusun Makaverse dengan pelayanan Avatar. Kalau sudah desaign kami akan daftar sebagai kekayaan intelektual,” jelas Danny.

Sementara itu Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S. Lase mengatakan, Kota Makassar sebagai pintu gerbang dikawasan Indonesia timur memiliki banyak potensi UMKM.

“Banyaknya UMKM tentunya harus memiliki kepastian hukum, tidak hanya badan hukumnya saja tetapi juga intelektual propertinya, supaya bisa mendapatkan kepastian hukum dan kepastian hukum itu bisa mendapatkan modal usaha,” jelasnya.(*)