MAKASSAR — Dalam upaya memperkuat kerangka hukum daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah menyepakati 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan menjadi prioritas untuk pembentukan pada tahun 2025. Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda yang dilaksanakan di Gedung DPRD Makassar, pada Senin (16/12/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan, membacakan sambutan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, yang menekankan pentingnya program pembentukan peraturan daerah (Perda) sebagai amanah dari undang-undang. Perda tersebut dirancang untuk memberikan solusi yang terencana dan sistematis bagi kebutuhan masyarakat.
“Perda yang disusun harus memiliki kejelasan manfaat dan berorientasi pada keadilan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Regulasi yang dibuat wajib relevan dengan kebutuhan daerah,” ujar Irwan Adnan dalam sambutannya.
Irwan juga mengingatkan pentingnya proses seleksi dalam penyusunan perda yang dilakukan secara ketat. Hal ini bertujuan agar hasil yang diperoleh dapat memberikan dampak positif yang nyata dalam pelayanan publik maupun peningkatan pendapatan daerah. Sebagai contoh, dalam pengelolaan anggaran daerah, Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 menjadi prioritas penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan Kota Makassar.
Selain itu, delapan Ranperda yang diusulkan oleh Pemkot Makassar dan tujuh Ranperda dari inisiatif DPRD Makassar turut dibahas. Beberapa Ranperda yang diusulkan oleh Pemkot Makassar antara lain terkait dengan kepariwisataan, perlindungan lingkungan hidup, serta pembentukan perusahaan daerah (Perumda) RPH Kota Makassar yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat perekonomian daerah.
Di samping itu, beberapa Ranperda yang menjadi inisiatif DPRD Kota Makassar meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Parkir, Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan, serta Perubahan Perda tentang Pelestarian Cagar Budaya yang bertujuan untuk menjaga kelestarian warisan budaya Kota Makassar.
“Dengan adanya Ranperda ini, kami berharap dapat mendukung pembangunan yang lebih terencana dan menyentuh berbagai sektor kehidupan masyarakat, serta mampu mengatur dan mengelola potensi daerah dengan lebih baik,” ungkap Irwan.
Program pembentukan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh untuk perkembangan Kota Makassar ke depan, baik dalam hal peningkatan kualitas hidup masyarakat maupun pembangunan ekonomi daerah. Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD pun berharap agar Ranperda ini dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan pada tahun 2025, untuk membawa Kota Makassar menuju masa depan yang lebih maju dan berkeadilan.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin dengan baik, serta menghasilkan kebijakan yang pro-rakyat dan mendukung terwujudnya Kota Makassar yang lebih baik.
15 Ranperda Prioritas Tahun 2025:
Dari total 15 Ranperda yang disepakati, berikut adalah rinciannya:
- Ranperda APBD 2026 – Pemerintah Kota Makassar melalui BPKAD.
- Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 – Pemerintah Kota Makassar melalui BPKAD.
- Ranperda Perubahan APBD 2025 – Pemerintah Kota Makassar melalui BPKAD.
- Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata.
- Ranperda Pembentukan Perumda RPH Kota Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui BRIDA dan Bagian Perekonomian.
- Ranperda RPJMD 2025-2029 – Pemerintah Kota Makassar melalui BAPPEDA.
- Ranperda Perubahan atas Perda 7/2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perekonomian.
- Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup.
- Ranperda Kearsipan – Komisi A DPRD Kota Makassar.
- Ranperda Pengelolaan Parkir – Komisi B DPRD Kota Makassar.
- Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan – Komisi C DPRD Kota Makassar.
- Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan – Komisi C DPRD Kota Makassar.
- Perubahan atas Perda 2/2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya – Komisi D DPRD Kota Makassar.
- Perubahan Perda 1/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD – Bapemperda DPRD Kota Makassar.
- Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren – Bapemperda DPRD Kota Makassar.
Dengan adanya 15 Ranperda ini, diharapkan dapat tercipta regulasi yang lebih terarah dan menjawab kebutuhan masyarakat Kota Makassar secara lebih baik pada tahun 2025.(*)