MAKASSAR – Yeni Rahman melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Golden Tulip Makassar pada Minggu, 10 September 2023.
Perda ini mengatur pengelolaan air limbah domestik yang menjadi tanggung jawab setiap warga dan pemerintah kota. Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Makassar dari PKS itu menekankan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat tidak hanya mengetahui tetapi juga mematuhi aturan tersebut.
“Pemerintah dan warga harus sama-sama memahami tanggung jawab mereka. Bukan hanya warga yang harus menjalankan kewajiban, pemerintah kota juga memiliki peran penting dalam pengelolaan air limbah domestik,” kata Yeni.
Kepala Bidang UPT BLUD PAL DPU Makassar, Hamka Darwis yang menjadi narasumber berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami berharap agar masyarakat Makassar lebih mengerti, mematuhi, dan bertanggung jawab terhadap Perda tentang air limbah domestik. Hal ini penting agar derajat kesehatan lingkungan masyarakat dapat meningkat,” kata Darwis.(*)