Upaya Penertiban Tiang FO, Dinas PU Cabut yang Tidak Memiliki Izin

oleh -103 views
oleh

MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar melakukan pencabutan tiang fiber optik (FO) yang tidak memiliki izin di Jalan Penghibur, Kelurahan Losari, Kecamatan Ujung Pandang. Pencabutan tersebut dilakukan dengan didampingi oleh pihak Kelurahan Losari dan Satpol PP Kota Makassar. Rabu (12/04/2023)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Zuhaelsi Subir, ST.MT mengatakan bahwa aksi pencabutan ini dilakukan sebagai upaya penertiban pemasangan tiang FO di wilayah Kota Makassar yang telah mengganggu estetika kota dan juga sebagai tindak lanjut dari perintah Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.

“Saat ini kami tengah melakukan penertiban pemasangan tiang FO yang tidak memiliki izin di wilayah Kota Makassar. Kami sudah meminta semua pihak yang memasang tiang FO untuk melengkapi izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika tidak dilengkapi izin, maka kami akan melakukan pencabutan secara paksa,” jelas Zuhaelsi.

Pencabutan tiang FO ini mendapat dukungan penuh dari pihak Kelurahan Losari dan Satpol PP Kota Makassar. Kepala Kelurahan Losari, Muh.Farid Kasim,S.STP mengatakan bahwa tindakan pencabutan ini bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban di wilayah Losari.

“Kami sangat mendukung tindakan pencabutan tiang FO yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar. Kita harus menjaga keindahan dan ketertiban di wilayah Losari agar terlihat lebih rapi dan tertata,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Ikhsan, mengimbau kepada semua pihak yang akan memasang tiang FO agar memperhatikan aturan dan peraturan yang berlaku di wilayah Kota Makassar.

“Kami mengimbau kepada semua pihak yang akan memasang tiang FO agar memperhatikan aturan dan peraturan yang berlaku di wilayah Kota Makassar. Kita harus menjaga keindahan dan ketertiban di kota kita,” tutupnya.(*)