MAKASSAR – Bidang Pemanfaatan Ruang bersama Konsultan PT ANINDYA REKACIPTA UTAMA, mengadakan seminar akhir tentang Penyusunan Dokumen Kepadatan Bangunan di Kota Makassar. (17/09/2024)
Rapat dipimpin langsung oleh Irmayanti, S.Hut., M.M Kabid Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang kota Makassar dan dihadiri PT RANCANG RENCANA INDONESIA, Bidang Tata Bangunan, Bidang Perencanaan Ruang, Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Dalam paparannya, klasifikasi yang digunakan oleh PT. ANINDYA REKACIPTA UTAMA sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PERMEN PURP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penertiban Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang yaitu ada 5 jenis Zona dalam hal ini, R1 Permukiman Kepadatan Sangat Tinggi, R2 Permukiman Kepadatan Tinggi, R3 Permukiman Kepadatan Sedang, R4 Permukiman Kepadatan Rendah dan R5 Permukiman Kepadatan Sangat Rendah.
Berdasarkan arahan dan identifikasi dari PT. ANINDYA REKACIPTA UTAMA, dari 15 kecamatan yang ada di Makassar. Kecamatan Bontoala, Kecamatan Makassar, Kecamatan Manggala, Kecamatan Mariso, Kecamatan Rappocini, Kecamatan Tallo, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Ujung Pandang dan Kecamatan Wajo telah sesuai dengan ketentuan arahan kepadatan yang ditetapkan dalam RTRW kota Makassar, sedangkan kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Pacerakkang dan Laikang memiliki kepadatan bangunan yang tidak sesuai dengan arahan kepadatan RTRW. Kelurahan Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang tidak sesuai dan telah melebihi dari arahan kepadatan RTRW kota Makassar. Di Kecamatan Panakkukang ada kelurahan Tello Baru yang juga telah melebihi batas arahan yang ditetapkan dalam RTRW, sedangkan Kecamatan Tamalanrea memiliki 2 kelurahan yang tidak sesuai dengan arahan RTRW kota Makassar yaitu kelurahan Tamalanrea Indah dan Kapasa Raya.
Kecamatan Ujung Tanah terdapat 5 kelurahan yang tidak sesuai dengan arahan RTRW kota Makassar yaitu Kelurahan Pattingalloang, Gusung, Pattingalloang Baru, Camba Berua dan Cambayya. Terkhusus untuk kecamatan Sangkarrang tidak memiliki arahan spesifik yang tercantum dalam RTRW kota Makassar.
Kabid Irmayanti, S.Hut., M.M. berharap dengan adanya seminar akhir ini, yang nantinya menghasilkan sebuah produk dokumen akhir dan peta dapat menjadi acuan dan referensi berbagai pihak untuk pengembangan dan pembangunan kota Makassar kedepannya.(*)