SP dan SOP Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan DPM-PTSP Makassar

oleh -160 views
oleh

MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Makassar menyusun Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

SP dan SOP yang disusun tersebut dapat mendorong peningkatan pelayanan DPMPTSP Makassar.

Hal ini berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dari survei kepuasan masyarakat pada akhir 2021 terhadap DPMPTSP Makassar.

Kepala DPMPTSP Makassar, A. Zulkifly S.STP MSi menyampaikan, IKM yang diperoleh dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat pada akhir tahun 2021 lalu adalah 88,33 persen.

Capaian tersebut menjadikan DPMPTSP Makassar menempati peringkat A dengan kategori kinerja unit pelayanan sangat baik.

“Survei Kepuasan Masyarakat di DPMPTSP dilaksanakan oleh konsultan independen, sehingga hasilnya transparan, mudah diakses oleh masyarakat, partisipatif, akuntabel dan netral dalam analisis dan penilaian, dengan demikian benar-benar merupakan representasi dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” kata A Zulkifly.

Menurutnya, Survei Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan setiap tahunnya pada DPMPTSP Makassar bertujuan untuk memperoleh masukan-masukan dari masyarakat pengguna layanan terkait perizinan dan non perizinan yang diberikan.

Sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan dan pengembangan-pengembangan pelayanan secara keseluruhan termasuk kecepatan dan kemudahan, yang nantinya diharapkan menuju kepada pemberian pelayanan prima kepada masyarakat Kota Makassar.

“Kedepannya, untuk menuju Kota Dunia yang juga merupakan visi Walikota Makassar, Survei Kepuasan Masyarakat pada DPMPTSP Kota Makassar akan dilakukan per triwulan, sehingga perbaikan-perbaikan dan perubahan-perubahan yang dilakukan untuk menjawab visi Walikota Makassar tersebut lebih intensif lagi. Pelayanan publik kelas dunia diharapkan dapat lebih cepat lagi dicapai,” kata A. Zulkifly.

DPMPTSP Makassar dalam memberikan pelayanan yang baik dituntut untuk dapat bertindak cepat dan akurat. Hal itu merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan. Pelayanan yang baik tercermin dari setiap efektivitas dan efisiensi kegiatan yang dilakukan.

Semakin akurat dan cepat pelayanan yang diberikan maka kualitas pelayanan akan semakin baik pula dipandang oleh masyarakat.

Penyelenggaraan pelayanan publik kepada pengguna jasa layanan atau masyarakat harus sesuai dengan Standar Pelayanan Publik yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dimana, penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Dan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

“Lalu, dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Makassar Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, maka disusunlah Dokumen Standar Pelayanan,” katanya.

Standar Pelayanan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dalam pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan serta penanaman modal.

Kedua, memberikan jaminan dan kepastian proses penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan serta penanaman modal

Terakhir memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, SOP mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

Penerapan SOP sebagai upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik yang baik di lingkungan unit kerja pemerintahan yang terukur dan dapat dievaluasi keberhasilannya.

“SOP menjadi pedoman/acuan dalam melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator teknis, administrasi dan prosedur sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan,” kata A Zulkifly.(Win)