Siap-siap! Warga Pendatang Tanpa KTP Makassar akan Dipulangkan ke Daerah Asal

oleh -192 views
oleh

MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar berencana akan menggelar operasi kependudukan untuk mendata warga pendatang baru pasca libur lebaran Idulfitri 1443 Hijriah.

Operasi itu akan digelar di rumah kontrakan, kos-kosan. Juga rumah permanen. Petugas akan memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh penghuni tempat tinggal tersebut. “Kita akan uji sampel di beberapa kecamatan. Sasaran utamanya penghuni kos-kosan.

Kita turun bersama Satpol PP,” kata Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim, Rabu (11/5/2022). Jika ada warga pendatang ditemukan tanpa KTP, maka akan dipulangkan ke daerah asal. Petugas akan memberinya waktu 14 hari untuk tinggal di Makassar.

Selama itu juga, warga pendatang harus memutuskan apakh tetap ingin tinggal atau tidak. Baca juga: Disdukcapil Makassar Data Penduduk Non Permenen, Sasar Rumah Kos dan Kontrakan Jika mau menetap di Makassar, lanjut Hatim, maka diarahkan untuk mengurus perpindahan domisili.

Bila sebaliknya tidak demikian, warga pendatang harus kembali ke daerah asalnya. “Ini kami lakukan untuk menertibkan administrasi kependudukan.

Itu karena orang yang liburan sudah balik kalau yang tinggal biasanya tidak memiliki identitas,” terang Hatim.

Berdasarkan data dari dinas terkait, jumlah penduduk di Makassar mencapai 1.463.089 jiwa. (Win)