Sanksi ASN Bolos Kerja 6 Bulan Tunggu LHP Inspektorat Makassar

oleh -176 views
oleh
Makassar – Sanksi kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar yang bolos kerja 6 bulan menanti perampungan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Makassar. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan.

“Kita lihat dulu hasil pemeriksaannya nah,” Kepala Inspektorat Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti saat dikonfirmasi, Rabu malam (25/5/2022).

Dirinya pun enggan sesumbar terkait ancaman hukuman disiplin atas dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan Koslan, pegawai fungsional yang diketahui berdinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar. Sanksi akan ditetapkan jika LHP telah rampung dan dirapatkan setelahnya.

“Dalam LHP tercantum rekomendasi (hukuman disiplin), dan setelah (LHP) disampaikan ke BKPSDMD, selanjutnya dirapatkan untuk pengambilan keputusannya (pemberian sanksi),” ungkap dia.

Dia mengaku saat ini tim Inspektorat Makassar masih melakukan sejumlah pemeriksaan. Proses pemeriksaan ditarget rampung akhir Mei 2022.

“Masih sementara proses pemeriksaan. Masa penugasannya tim sampai tanggal 31 (Mei),” tutur Asma.

Proses pemeriksaan ini untuk mengumpulkan bukti atas dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan Koslan. Tim Inspektorat Makassar juga memanggil sejumlah pegawai di SKPD terkait sebagai saksi untuk diminta keterangannya.

“(Pemeriksaan sejumlah pegawai) sementara berlangsung prosesnya di tim. Di antaranya, pejabat-pejabat terkait di Badan Kesbangpol, BKPSDMD, dan yang bersangkutan,” sebut dia.

Sementara Koslan diakui lebih dulu diperiksa. Pegawai fungsional Badan Kesbangpol Makassar ini diminta keterangan soal kelakuannya yang dilaporkan tidak masuk kantor 6 bulan.

“Iya, (Koslan) dulu juga pernah diperiksa,” beber Asma.

Sementara Sekretaris Badan Kesbangpol Makassar, Hari juga mengaku sempat dipanggil Inspektorat untuk diminta keterangannya. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan ini untuk kemudian ditetapkan sanksi.

“Tergantung hasil pemeriksaan teman-teman inspektorat karena itu kan melakukan pemeriksaan khusus. Nah saya kira itu nanti hasil inspektorat direkomendasikan ke pimpinan. Jadi pimpinanlah yang mengambil kesimpulan,” kata Hari saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2022).

Diketahui, pegawai Badan Kesbangpol Makassar Koslan baru ketahuan bolos kerja selama 6 bulan saat Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) hari pertama kerja pascacuti Lebaran di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (9/5/2022).

“Dia (Koslan) absen saja, tidak masuk (kantor),” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Kota Makassar, Zainal Ibrahim saat dihubungi terpisah, Senin (9/5/2022).(*)