MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) baru saja menyetujui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Revisi ini bertujuan untuk mempermudah proses investasi dan menarik minat investor ke kota Makassar.
Rapat koordinasi lintas sektor yang membahas peraturan daerah tentang RTRW diadakan di Hotel Sheraton Grand Jakarta.
Acara ini dihadiri oleh anggota DPRD Kota Makassar serta sejumlah kepala SKPD terkait.
Pembahasan ini menandai langkah penting dalam menyempurnakan rencana tata ruang yang diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah investasi di Makassar.
Dengan adanya revisi ini, Pemerintah Kota Makassar berupaya menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi investasi.
Langkah ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi kota.
Revisi RTRW ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses perizinan bagi para investor.
Penyesuaian dalam rencana tata ruang wilayah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan daya tarik Makassar sebagai lokasi investasi.
Pemerintah kota dan Kementerian ATR-BPN berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam memastikan implementasi yang efektif dari revisi RTRW ini.
Dengan persetujuan revisi RTRW ini, Makassar semakin siap untuk menyambut investasi yang dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Harapan besar ditempatkan pada dampak positif dari revisi ini terhadap pertumbuhan ekonomi kota dan penciptaan lapangan kerja.
Kedepannya, Pemerintah Kota Makassar akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan revisi RTRW untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi perkembangan kota dan masyarakat.(*)