Ratusan Bangunan di Makassar Tak Kantongi IMB, Distaru Bentuk Tim Pengawas

oleh -169 views
oleh

MAKASSAR – Ratusan bangunan di Kota Makassar dikabarkan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fahyuddin mengungkap, banyak warga hanya sebatas mengajukan permohonan izin, namun tidak menyelesaikan proses selanjutnya, termasuk tidak patuh menyelesaikan kewajiban retribusinya.

“Kebanyakan hanya mengajukan IMB. Setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) keluar, mereka sudah malas untuk menyelesaikan pembayarannya. Akibatnya IMB tidak keluar, tetapi pembangunan jalan terus,” ucap Fahyuddin.

Menurutnya, sesuai data ada sekitar 480 bangunan yang belum memiliki IMB, dan didominasi rumah tinggal. Banyak diantaranya hanya sebatas mengajukan IMB dari tahun 2021.

Diketahui, nilai pembayaran IMB berbeda-beda, tergantung dari luas bangunan, indeks konstruksi, fungsi bangunan, lokasi, dan tarif dasar.

“Misalnya untuk rumah satu lantai, harganya Rp21.300 per meter,” bebernya.

Atas ketidak patuhan tersebut, Pemkot Makassar merugi hingga Rp 2 miliar.

“Total tunggakan dari 480 bangunan tersebut mencapai Rp2 miliar,” ungkapnya.
Mantan Camat Tamalate ini menambahkan, Distaru diberi target  Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp100 miliar dari sektor IMB.

Hanya saja, hingga akhir semester 1 tahun 2022 ini, yang terealisasi baru sekitar Rp10 miliar.

“Jadi memang kita harus bekerja keras untuk mecapai target yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Namun, kata Fahyuddin pihaknya akan mengejar pihak-pihak nakal yang tidak merampungkan kepengurusan IMB-nya.

Distaru, lanjutnya, bahkan telah membentuk tim bagian pengawasan untuk melakukan penagihan.

“Selama dua pekan ini mereka akan jalan untuk melakukan penagihan,” ujarnya.

Dia mengakui, pihaknya berupaya untuk memaksimalkan kerja-kerja dalam memasukkan PAD di sektor IMB. Namun terkendala oleh kurangnya tenaga teknis.

“Hanya ada beberapa orang tenaga teknis kami. Yang bertugas di PTSP sekitar 12 orang. Itupun cuma tiga yang PNS. Disini juga begitu. Terbatas,” tambahnya. (dn)