Rakor Kecamatan Wajo dan LPM, Bahas Penilaian Kinerja dan Perubahan Tarif Retribusi Sampah

oleh -12 views
oleh

MAKASSAR — Rapat koordinasi antara aparat Pemerintah Kecamatan Wajo dan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (FK LPM) Kecamatan Wajo kembali dilangsungkan di Warkop Athaya, Jalan Tentara Pelajar, Kamis (28/3/2024) malam.

Rapat ini menjadi panggung penting untuk menyatukan persepsi, meningkatkan keseragaman penagihan retribusi sampah, dan rencana evaluasi kinerja para ketua RT/RW.

Camat Wajo, Nimrod Sembe, dalam sambutannya menekankan pentingnya penilaian kinerja yang objektif dan berbasis pada prestasi nyata.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penilaian kinerja dilakukan dengan cermat dan adil, untuk mencapai efisiensi dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya reshuffle dalam struktur RT/RW jika diperlukan untuk meningkatkan kinerja.

“Kita harus berani melakukan perubahan demi kebaikan bersama dan kemajuan wilayah kita. Kita serahkan kepada lurah dan LPM untuk menilai,” tambahnya dengan tegas.

Diketahui, 9 Indikator penilaan kinerja ketua RT/RW, masing-masing LONGWIS, Bank sampah, Retribusi sampah, Pajak bumi dan bangunan, Sombere dan Smart city, Buku administrasi RT dan RW, Deteksi dini kerawanan sosial, Data Penduduk non permanen. Terakhir, Deteksi dini kerawanan bencana di wilayah kerja masing-masing.

Haeruddin Hafid, Ketua FK LPM Kecamatan Wajo, menjelaskan tentang peran penting rapat ini dalam mengimplementasikan Peraturan Walikota Makassar Nomor 3 Tahun 2024.

“Peraturan ini menetapkan sembilan indikator sebagai dasar penilaian kinerja Pj RT/RW, dan rapat hari ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan menjalankan rekomendasi peraturan tersebut,” ungkapnya.

Salah satu poin penting dalam rapat tersebut adalah perubahan dalam perhitungan tarif retribusi sampah.

Merujuk pada rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHD) Makassar, tarif retribusi sampah akan dihitung berdasarkan daya listrik di masing-masing rumah atau gedung instansi dan badan usaha milik swasta.

“Kami akan mengkategorikan tarif retribusi sampah berdasarkan sumber daya listrik, seperti rumah tangga, badan usaha, instansi pemerintah dan swasta, serta umum,” jelas Camat Wajo.

Dia berharap RT/RW dapat menjadi pionir dalam melakukan pendataan dan penarikan retribusi sampah berdasarkan daya listrik, sehingga pengelolaan sampah di wilayah kami menjadi lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Rapat ini juga dihadiri oleh para lurah dan para ketua LPM setempat. Mereka sepakat untuk bekerja sama dalam menjalankan kebijakan baru ini untuk kebaikan bersama.

“Kami mendukung langkah-langkah baik ini guna meningkatkan kinerja dan produktifitas pengelolaan sampah. Kami siap berkolaborasi untuk menjalankan rekomendasi yang telah disepakati,” ujar Samhir, sekcam Kecamatan Wajo.

Rapat koordinasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang produktif terhadap pajak dan peningkatan pelayanan sampah di Kecamatan Wajo.

Dengan adanya kesepakatan baru dalam penilaian kinerja RT/RW dan perubahan dalam perhitungan tarif retribusi sampah, diharapkan Kecamatan Wajo dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (**)

The post Rakor Kecamatan Wajo dan LPM, Bahas Penilaian Kinerja dan Perubahan Tarif Retribusi Sampah appeared first on Accarita.