MAKASSAR – Dalam upaya memenuhi aspek legal dan religius atas produk layanan, Perumda Air Minum Kota Makassar berhasil memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH yang disahkan melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat tersebut diberikan setelah air bersih dari seluruh instalasi pengolahan milik Perumda dinyatakan memenuhi kriteria halal.
Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal—termasuk produk air bersih. Untuk itu, Perumda Air Minum Kota Makassar melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses produksi.

“Bahan tambahan apapun yang digunakan dalam proses pengolahan air kami diperiksa dengan ketat oleh tim pendamping halal,” jelas Beni Iskandar, Direktur Utama Perumda Air Minum Makassar. Ia menambahkan, air bersih yang diproduksi tidak hanya memenuhi kriteria halal, tetapi juga thayyib (sehat dan baik) sesuai standar Kementerian Kesehatan RI.
Sertifikat ini tidak hanya berdampak pada Perumda sebagai penyedia layanan, tetapi juga memberikan efek domino positif pada pelanggan, terutama yang berkaitan dengan industri berbasis halal. Beni menegaskan bahwa air bersih bersertifikat halal akan menjadi nilai tambah penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman, baik skala besar maupun UMKM.
Dengan pencapaian ini, Perumda Air Minum Makassar tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap produk dan layanan yang mereka tawarkan. (**)