Pemkot Makassar Tahan TPP ASN yang Gunakan Randis Saat Mudik

oleh -72 views

MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memberikan sangsi penahanan Tembahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2024.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto usai memimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan Idulfitri 1445 Hijriah di Ruang Sipakatau Balai Kota, Rabu (3/4/2024).

Danny Pomanto sapaan akrabnya mengatakan, jika seluruh ASN dipersilahkan untuk mudik. Namun, tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara.

“Silahkan mudik, selamat mudik, tapi jangan pakai fasilitas negara gitu dan pulang tepat waktu,” tegas Danny Pomanto.

Namun, jika ada ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sangsi berupa penahanan TPP.

“Yang menggunakan kendaraan dinas dan memperpanjang liburnya, bisa TPP ditahan dan macam-macamnya,” pungkas Danny Pomanto.

Hal serupa juga sudah di tegaskan Pj Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra, jika regulasi kemdaraan dinas tidak bisa difungsikan dengan tujuan mudik karena sudah ada larangannya sejak dulu.

“Makanya kami himbau enggak boleh dipakai buat mudik, dari dulu kan juga gak boleh. Kami awasi masing-masing,” tegas Firman.

Jika ada temuan ASN menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran nanti, pihaknya akan melakukan melakukan proses sesuain dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada yang kedapatan kan sudah ada salurannya sendiri. Itu akan kami ingatkan lagi dan buat surat edaran kalau mendekati Lebaran,” pungkas Firman.(dn)