MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengikuti penilaian interview evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2023, sesuai dengan peraturan menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020.
Penilaian interview digelar di ruang Sipakatau Kantor Balaikota, yang dihadiri oleh perwakilan SKPD lingkup Pemkot Makassar yang membidangi urusan SPBE, dan digelar melalui zoom meeting bersama pihak kementerian PANRB.
Plt Kadis Kominfo Makassar, Ismawaty Nur menyampaikan bahwa Pemkot Makassar telah memiliki berbagai kebijakan internal, manajemen, dan aplikasi dalam penerapan SPBE, namun akan terus melakukan kolaborasi dengan SKPD lainnya untuk perbaikan dan penyempurnaan.
“Melalui penilaian interview ini, berbagai masukan diberikan untuk mereview beberapa hal yang masih harus dibenahi, agar mendapatkan poin level lebih baik,” tuturnya, Jumat (15/09/2023).
Adapun perbaikan evidence tahapan yang masih perlu dilakukan pembenahan yakni terkait dokumentasi, notulensi, hasil reviu akan dibenahi dalam sepekan atau paling lamba hari Jumat Tanggal 22 September 2023.
Selain itu dilaporkan pula terkait adanya tim internal yang telah disiapkan oleh Dinas Kominfo, yang akan bekerja untuk melakukan pendampingan SKPD dan pengumpulan dokumen selama sepekan dengan berkoordinasi secara intensif dengan SKPD yang masih dianggap kurang memiliki bukti pelaksanaan SPBE.
Adapun beberapa layanan yang belum dilengkapi bukti hasil reviu Pelaksanaan SPBE diantaranya adalah layanan perencanaan, Manajemen pengggaran SPBE, manajemen aset TIK, Manajemen pengetahuan, Manajemen perubahan, dan sebagainya.
“Sesuai dengan arahan dari Kementerian, tentunya berbagai dokumentasi akan segera dibenahi, dan disesuaikan sesuai dengan indikator yang dibutuhkan, dengan menyertakan bukti bukti kemanfaatan,” lanjut Ismawaty Nur.