Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati Rancangan KUA-PPAS untuk APBD 2025

oleh -16 views

Makassar — Pemerintah Kota Makassar, yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Irwan Adnan, secara resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024-2025 di DPRD Kota Makassar, yang berlangsung di Kantor DPRD Makassar pada Selasa, 12 November 2024.

Penandatanganan dokumen kesepakatan dilakukan oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman, dan Pj Sekda Makassar, Irwan Adnan. Momen ini menjadi tanda komitmen bersama antara DPRD dan Pemkot Makassar untuk menyusun anggaran yang mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Makassar pada tahun mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Ray Suryadi Arsyad, menyampaikan bahwa DPRD memberikan sekitar 40 catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkot Makassar. Catatan tersebut mencakup isu-isu strategis yang berkaitan dengan berbagai aspek penting, seperti alokasi anggaran, peningkatan fasilitas pelayanan publik, penyediaan solusi air bersih, serta rehabilitasi infrastruktur di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Makassar.

Menanggapi masukan tersebut, Irwan Adnan menyatakan bahwa Pemkot Makassar akan memberikan perhatian khusus pada setiap catatan yang disampaikan. “Alhamdulillah, kita telah melewati satu tahapan penting untuk menyusun rancangan APBD 2025. Semoga kesepakatan KUA-PPAS 2025 ini dapat mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat Makassar,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa masukan dari DPRD merupakan representasi dari harapan masyarakat, yang akan dijadikan panduan dalam proses penyusunan APBD tahun depan. Diharapkan, masukan ini akan membantu menciptakan anggaran yang lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta meningkatkan sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kota Makassar.

Kesepakatan KUA-PPAS 2025 ini diharapkan menjadi landasan penting bagi Pemkot dan DPRD dalam upaya mendorong pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Makassar. (*)