Pemkot Makassar Beda Konsep dengan Pusat soal Outsourcing Pengganti Honorer

oleh -203 views
oleh
Makassar – Pemkot Makassar mengklaim Laskar Pelangi (Pelayanan Publik Berintegritas) masuk kategori outsourcing (alih daya) sebagai pengganti tenaga honorer yang akan dihapus. Hanya saja konsep tenaga alih daya itu berbeda dengan yang diatur Pemerintah Pusat yang ditekankan melalui pihak ketiga atau perusahaan.

Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi BKPSDM Kota Makassar Ilham Rasul menjelaskan Laskar Pelangi ini adalah tenaga kerja yang dikontrak berdasarkan jasa perorangan. Dalam hal ini menurutnya sudah masuk kategori outsourcing.

“Sebenarnya dia (Laskar Pelangi) outsourcing (yang dikontrak) orang per orang, jasa orang per orang. Jadi sebenarnya, bukan pihak ketiga, (tetapi) orang per orang, dibayar per orang, bukan lewat perusahaan,” tutur Ilham, Senin (27/6/2022).

Hal ini diatur dalam Perwali Makassar Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan.

“Kalau orang per orang kan memang ada penamaan pengadaan barang dan jasa memang, ada jasa pihak ketiga, ada jasa orang perseorangan,” sebut dia.

Namun Ilham tak menampik konsep outsourcing dalam Laskar Pelangi berbeda dengan yang ditekankan Pemerintah Pusat dalam hal Kemenpan-RB, yakni outsourcing lewat pihak ketiga.

“Iya, outsourcing (Laskar Pelangi) orang per orang. Tapi kan perintahnya Menpan dia harus tenaga outsourcing alih daya pihak ketiga, itu yang perusahaan, nah itu bedanya,” lanjut Ilham.

Pihaknya pun masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait konsep outsourcing yang diatur Pemerintah Pusat sebagai rencana penghapusan tenaga honorer di instansi daerah.

“Untuk sementara kita kita masih melaksanakan dulu ini konsepnya Laskar Pelangi, yang di mana SK-nya itu masing-masing di-SK-kan oleh kepala SKPD. Tapi sementara kita mau koordinasikan karena kalau di perintah pemerintah pusat itu, dia harus melalui outsourcing tenaga alih daya atau pihak ketiga,” pungkasnya.

Diketahui Laskar Pelangi merupakan program restrukturisasi tenaga honorer di Pemkot Makassar. Pegawai non-ASN yang lulus seleksi kemudian ditetapkan berstatus Laskar Pelangi.

Makanya dia beranggapan Pemkot Makassar sudah mengantisipasi kebijakan penghapusan honorer oleh Pusat tahun 2023. Di mana tenaga honorer yang ingin dihapuskan Pusat saat ini dialihkan statusnya menjadi Laskar Pelangi.

“Saya kira pemerintah kota yang mendahului antisipasi itu (penghapusan honorer), karena Kita membuat Laskar Pelangi. Laskar Pelangi itu adalah antara tenaga kontrak dan outsourcing,” tandas Danny.

Dia mengklaim sudah ada peraturan wali kota yang mengatur status outsourcing perihal Laskar Pelangi Pemkot Makassar.

“Sudah outsourcing itu, kalau di perwalinya sudah mengakomodir outsourcing. Cuma kan namanya saja, istilah saja. Outsourcing itu sifatnya, inovasinya adalah Laskar Pelangi,” jelasnya.

Kebijakan perekrutan tenaga outsourcing ini mengemuka di tengah penghapusan honorer di instansi pemerintah. Hal ini diatur dalam surat edaran Kemenpan-RB bernomor: B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken 31 Mei 2022.

Dalam aturan itu disebutkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau kepala daerah diminta melakukan pemetaan pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” sebut Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam edarannya tersebut.

“Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi bersangkutan,” tulisnya lagi.(*)