Pemcam Ujung Tanah Tertibkan 46 Bangunan Ilegal di Kawasan Berbahaya Samping Pertamina Jalan Sabutung

oleh -22 views

MAKASSAR, — Dalam upaya menjaga keselamatan dan ketertiban umum, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Ujung Tanah melaksanakan penertiban terhadap 46 bangunan ilegal yang berada di kawasan berbahaya, tepatnya di samping fasilitas Pertamina Jalan Sabutung. Penertiban ini dilakukan setelah sejumlah laporan mengenai potensi bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan bangunan tersebut.

Kawasan sekitar Pertamina Jalan Sabutung dikenal sebagai area yang memiliki risiko tinggi terhadap kebakaran dan kecelakaan akibat dekatnya aktivitas penyimpanan dan distribusi bahan bakar. Dengan banyaknya bangunan liar yang berdiri tanpa izin, risiko tersebut semakin meningkat, sehingga diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang.

Operasi penertiban dimulai pada pagi hari, dengan melibatkan petugas dari Pemcam Ujung Tanah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dukungan dari aparat keamanan setempat. Warga yang terdampak penertiban diberikan sosialisasi terlebih dahulu mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan bangunan tersebut.

“Kami telah melakukan pendekatan kepada pemilik bangunan, namun banyak di antara mereka yang tetap bersikukuh untuk tidak membongkar bangunannya. Kami tidak punya pilihan lain selain melakukan penertiban,” ujar Camat Ujung Tanah, Ahmad Syafi’i, saat ditemui di lokasi.

Sementara itu, sebagian warga menunjukkan penolakan terhadap penertiban ini, mengingat banyak di antara mereka yang menggantungkan hidup dari aktivitas di area tersebut. “Kami tahu ini area berbahaya, tetapi ini satu-satunya tempat kami bisa bekerja,” ungkap Rahmat, salah seorang pemilik usaha kecil di lokasi.

Pihak Pemcam mengimbau agar warga mencari alternatif lokasi usaha yang lebih aman dan tidak membahayakan. Ahmad menegaskan, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, dan tindakan ini diharapkan dapat mencegah potensi bencana yang lebih besar di masa depan.

Pemcam Ujung Tanah berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan penertiban terhadap bangunan ilegal di kawasan berbahaya. Diharapkan, penertiban ini tidak hanya menegakkan peraturan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan lingkungan yang aman.

Dengan penertiban ini, diharapkan kawasan tersebut dapat kembali berfungsi dengan baik dan aman, serta masyarakat dapat beraktivitas tanpa merasa terancam oleh bahaya yang ditimbulkan dari keberadaan bangunan ilegal. Pemcam juga berencana untuk menggandeng instansi terkait dalam merancang solusi jangka panjang bagi warga yang terdampak.(*)