MAKASSAR – Untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tidak layak pakai, setiap kendaraan truk bermuatan sedang hingga besar yang ingin beroperasi di Kota Makassar atau pun di kota lainnya wajib melewati uji KIR atau uji kelayakan kendaraan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud di Makassar, Senin (7/3/2022).
“Uji KIR untuk mengetahui apakah kendaraan masih layak jalan. Ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas. Jika sudah tidak layak dan masih terus dipakai, ini sangat beresiko. Bukan hanya membahayakan pengemudinya tetapi juga pengguna jalan lainnya,” terang Iman Hud.
Iman Hud menjelaskan, uji KIR sendiri merupakan kewajiban yang harus dilalui oleh setiap kendaraan bermuatan besar maupun sedang.
Pengujian kendaraan di Kota Makassar dilakukan di Kompleks Terminal Regional Daya, tepatnya di Kantor UPTD PKB Kota Makassar.
“Uji KIR merupakan salah satu kewajiban yang harus dilalui setiap kendaraan bermuatan sedang dan besar,” pungkas Imam Hud.
Olehnya itu, Iman mendorong dan mengharapkan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji KIR. Pihaknya pun rutin melakukan razia untuk mencegah penggunaan kendaraan yang tidak layak jalan.
“Razia juga rutin dilakukan namun kami mengharapkan kesadaran dari masyarakat untuk melakukan uji KIR demi kebaikan dan keamanan bersama,” sebutnya. (*)