Pasca Pembatalan SK Pelantikan Pejabat, Akhir Dilantik Kembali Setelah Disetujui Mendagri

oleh -30 views
oleh

Accarita, Bulukumba,- Pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali melantik puluhan pejabat yang pernah dilantik pada 22 Maret 2024 yang lalu.

Pelantikan ini dilakukan setelah keluar dua surat persetujuan Kemendagri yaitu Surat Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, dan Surat Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang ditandatangani oleh Plh Dirjen Otonomi Daerah, Suhajar Diantoro.

Puluhan pejabat eselon 2, 3 dan 4 ini dilantik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bulukumba, Muh Ali Saleng di Aula Kahayya Gedung Pinisi, Senin 6 Mei 2024.

Jumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon 2) yang dilantik sebanyak 8 orang, Pejabat Admistrator (eselon 3) sebanyak 6 orang, Pejabat Pengawas (eselon 4) sebanyak 19 orang dan Pejabat Fungsional sebanyak 35 orang, sehingga total pejabat yang dilantik sebanyak 68 orang.

Sekda Ali Saleng dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa yang namanya pemerintahan di dalamnya selalu ada dinamika. Sehingga menurutnya jika terjadi sesuatu yang sifatnya debatel terkait regulasi maka tidak perlu ditanggapi secara reaktif.

“Hari ini kita melakukan pelantikan, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi, sehingga kita patut apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankan kepatuhan itu, termasuk sikap legowo para ASN yang sebelumnya dilantik kemudian dibatalkan,” imbuh Ali Saleng.

Dikatakan dengan pelantikan tersebut, maka polemik terkait “undo” sudah berakhir dengan sendirinya. Justru ada ratusan daerah lain yang juga dulu melakukan pelantikan tapi mungkin saat ini belum keluar persetujuan pelantikan dari Kemendagri.

Mantan Kadis Pariwisata ini meminta para pejabat yang dilantik untuk bisa langsung fokus pada tugas dan fungsinya karena menurutnya banyak tantangan di depan mata dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad menyampaikan secara umum pejabat yang dimutasi ini adalah pejabat yang keluar rekomendasinya saat dilantik 22 Maret yang lalu.

“Setelah mendapatkan persetujuan, mereka kembali dilantik setelah sebelumnya SKnya dibatalkan setelah keluar surat Mendagri,” ungkapnya.

Andi Ullah sapaan akrab Andi Ayatullah Ahmad mengatakan pelantikan tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Bulukumba menjalankan tata kelola pemerintahan yang taat asas.

Setelah sempat berpolemik atas tafsiran batas waktu penggantian pejabat di daerah yang melaksanakan Pilkada, Pemerintah Kabupaten Bulukumba memilih mengindahkan surat Mendagri yang menegaskan bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 2 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

“Tentu ini suatu kesyukuran, karena hanya sebulan lamanya setelah SK dibatalkan, keluar surat persetujuan untuk melantik para pejabat tersebut,” imbuh Andi Ullah.

Berikut Delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik

1.Hj. Darmawati, jabatan lama Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM, jabatan baru Kepala Dinas Sosial

2.Andi Baso Bintang, jabatan lama Asisten Pemerintahan dan Kesra, jabatan baru Kepala Dinas Perhubungan.

3.Asdar Bennu, jabatan lama Asisten Perekonomian dan Pembangunan, jabatan baru Kadis Kominfo dan Persandian

4.Umrah Aswani, jabatan lama Kepala DPMPTSP, jabatan baru Asisten Pemerintahan dan Kesra.

5.Muh Amri, jabatan lama Kadis Perhubungan, jabatan baru Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

6.Muh Daud Kahal, jabatan lama Kadis Kominfo, jabatan baru Asisten Admistrasi Umum

7.Andi Mappiwali, jabatan lama Kadis Sosial, jabatan baru Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan SDM

8. Asrar A. Amir, jabatan lama Asisten Admistrasi Umum, jabatan baru Kepala DPMPTSP.- (*)

Editor Suaedy

 

The post Pasca Pembatalan SK Pelantikan Pejabat, Akhir Dilantik Kembali Setelah Disetujui Mendagri appeared first on Accarita.