“Pak Ogah” Bakal Ditertibkan Lagi, Kasatpol Makassar: Berikan Tipiring 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta

oleh -99 views
oleh

MAKASSAR—Aparat Kepolisian bersama Satpol PP bakal menindaki pengatur lalu lintas liar atau pak ogah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pak ogah pun terancam akan dipidanakan hingga dikenakan denda Rp50 juta dan 3 bulan penjara atas aktivitasnya yang meresahkan.

Penertiban ini dilakukan aparat yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada awal Oktober 2023. Sanksi itu dikenakan untuk memberikan efek jera kepada pak ogah.

“Kami akan berikan tindak pidana ringan (Tipiring) 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta,” kata Plt. Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan NS, Sabtu (23/09/2023).

Ikhsan menegaskan sanksi itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi itu akan diterapkan sudah dilakukan tiga kali pembinaan atau peringatan, namun pak ogah masih berulah. “Setelah tiga kali pembinaan (peringatan),” katanya.

Ikhsan melanjutkan pak ogah yang terjaring razia ke depan akan dibina secara bertahap. Pihaknya akan lebih dulu melakukan pembinaan dan memberikan edukasi atas ulahnya yang meresahkan warga.

“Kita kan berikan teguran, kita ambil berikan pembinaan dan nanti kan tanda tangan surat pernyataan tidak akan lakukan lagi,” tutur Ikhsan.

Pihaknya pun mewanti-wanti pak ogah yang dibina tidak mengulang perbuatannya. Ketika didapati berulah kembali, barulah sanksi denda hingga ancaman pidana akan diterapkan.

“Kami kan sudah pernah lakukan itu beberapa bulan lalu. Alhamdulillah berhasil, ada beberapa puluhan itu kami amankan. kita berikan teguran dan mereka juga sudah tanda tangan surat pernyataan,” ucapnya.

“Cuma ini ada lagi muncul orang baru lagi. Itulah ditlantas juga merasa ini sangat meresahkan, banyak laporan masyarakat,” sambung Ikhsan.

Ikhsan menegaskan kehadiran pak ogah di jalan tidak boleh dibiarkan lantaran bukan tugasnya untuk mengatur lalu lintas. Selain meresahkan pengguna jalan, aktivitasnya juga membahayakan pengguna jalan termasuk mereka sendiri.

“Kan ini tidak dibenarkan mereka begitu, mereka tidak punya keahlian dan bukan tugasnya. Dan meresahkan secara pengguna jalan merasa terganggu. Yang kedua juga untuk keselamatan dia yang bersangkutan dan orang lain,” tegasnya.(*)