Nilai Keterbukaan Informasi Publik Makassar Cukup Informatif, Diskominfo Gelar Bimtek Perkuat PPID

oleh -34 views
oleh

MAKASSAR– Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar bimbingan teknis guna memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setelah melalui tahapan pemantauan (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2023.

Acara yang berlangsung di Hotel Aston ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Wali Kota Makassar Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik A. Irwan Bangsawan. Senin, 27 November 2023

Ia mengapresiasi Pemkot Makassar sebagai salah satu kabupaten/kota yang berhasil melewati tahapan presentasi dalam Monev Keterbukaan Informasi Provinsi Sulsel tahun 2023, dengan nilai sementara mencapai kategori Cukup Informatif.

“Kita mendapatkan prestasi naik satu level menuju informatif, itu yang luar biasa. Tapi kita berharap kota yang informatif, sampai level tertinggi. Kegiatan sosialisasi, bimtek ini kita harus rumuskan, dan kita harus kerja sama, semua SKPD harus terkait ini, jangan hanya Dinas Kominfo saja,” jelas Irwan Bangsawan.

Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Ismawaty Nur, dalam paparannya menyebutkan hasil presentasi Monev Pemkot Makassar terkait keterbukaan informasi publik mencapai nilai akumulatif sementara sebesar 69,5%, dengan status cukup informatif.

Dalam upaya peningkatan, Ismawaty Nur meminta sinergi dari PPID setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memaksimalkan PPID Pemkot Makassar dan meningkatkan nilai.

Langkah-langkah yang diusulkan antara lain menyiapkan sarana prasarana, seperti Ruang Layanan dan Meja Layanan khusus PPID Pelaksana. Selain itu, mengumumkan dan mempublikasikan informasi publik ke website PPID Utama dan Website resmi Perangkat Daerah, serta menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada tiap PPID SKPD.

“Kami berharap hasil monev ini mencerminkan kolaborasi dan integrasi yang kuat antara PPID Utama dan PPID SKPD, sehingga mampu meningkatkan status dan nilai PPID Pemkot Makassar sesuai dengan indikator keterbukaan informasi yang berlaku secara nasional,” ungkapnya. (*)