MAKASSAR – Lurah Tompo Balang Kecamatan Bontoala, Muh Yunus melakukan penertiban pedagang kaki lima (PK5) di Jalan Gunung Bawakaraeng dan Jalan Masjid Raya bersama Babinkamtikmas, Selasa (10/10/2023).
Penertiban PK5 yang berjualan di bahu jalan karena mengganggu aktivitas lalu lintas di jalan raya.
Selain itu, keberadaan PK5 di jalan protokol melanggar undang-undang yang berlaku.