MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar Raya melakukan penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD),yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital secara bertahap, sehingga di mulai dari lingkup ASN/BUMD pemerintah Kota Makassar di kantor Jalan Hati Mulia, Kamis, (16/8) pagi.
“Intinya Perumda Parkir siap mensukseskan program Pemerintah Kota Makassar. Termasuk mendukung Disdukcapil dalam mencapai target 25% dari wajib KTP IKD,”ujar Dirut Perumda Parkir Makassar, Yulianti Tomu.
Menurut dia, fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi identitas. Persyaratan pengunaan IKD adalah Sudah perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el fisik, memiliki gawai pintar (smartphone), email dan internet. Berikut ini cara aktivasi IKD di smartphone.
“Penggunaan aplikasi IKD tersebut aman dan mempermudah serta mempercepat transaksi pelayanan dalam bentuk digital,”ungkap dia.
Apalagi lanjutnya, langkah – langkah membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) Disdukcapil OKU – IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan.
Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui pegawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 18 Permendagri 72/2022 dimaksud, juga disebutkan bahwa setiap penduduk yang telah memiliki KTP-el fisik dapat memiliki Identitas Kependudukan Digital. (*)