Kadis PM-PTSP Makassar Minta Pelaku Usaha Laporkan LKPM 2024 Agar Terhindar dari Sanksi: Mendorong Kepatuhan dan Transparansi dalam Dunia Usaha

oleh -26 views

MAKASSAR – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PM-PTSP) Kota Makassar, Zulkifli, mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2024. Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kantornya, Zulkifli menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan LKPM sangat penting untuk menghindari sanksi dan memastikan kelancaran operasional usaha.

“Pelaporan LKPM adalah kewajiban setiap pelaku usaha yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mendorong semua pelaku usaha untuk melakukan pelaporan tepat waktu, agar terhindar dari sanksi yang mungkin diberlakukan,” ujar Zulkifli.

LKPM merupakan instrumen penting yang digunakan oleh pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi kegiatan investasi di daerah. Melalui laporan ini, pemerintah dapat mengidentifikasi sektor-sektor yang berkembang, serta melakukan analisis terhadap potensi penyimpangan dan masalah yang mungkin timbul.

Zulkifli menjelaskan bahwa melalui LKPM, pemerintah bisa mendapatkan data yang akurat mengenai investasi yang masuk, jumlah tenaga kerja yang diserap, serta kontribusi usaha terhadap pendapatan daerah. “Data yang kami peroleh dari LKPM sangat penting dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik untuk dunia usaha di Makassar,” jelasnya.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap pelaporan LKPM, DPM-PTSP Makassar telah melakukan berbagai sosialisasi dan pendampingan. Tim DPM-PTSP turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang tata cara pengisian dan pelaporan LKPM.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap pelaku usaha dapat memahami pentingnya laporan ini dan tidak merasa terbebani. Kami akan membantu mereka dalam setiap langkah pelaporan, sehingga mereka bisa fokus pada pengembangan usaha,” ungkap Zulkifli.

Zulkifli mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam pelaporan LKPM dapat berakibat pada sanksi administratif. Sanksi tersebut bisa berupa denda, pembekuan izin usaha, atau bahkan pencabutan izin. “Kami ingin menghindari konsekuensi yang merugikan bagi pelaku usaha. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memenuhi kewajiban ini tepat waktu,” tegasnya.

Dalam konteks yang lebih luas, pelaporan LKPM juga mendukung upaya transparansi dalam dunia usaha. Zulkifli menekankan bahwa dengan transparansi, kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha dapat meningkat, dan pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

“Transparansi adalah kunci untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. Dengan melaporkan LKPM secara rutin, pelaku usaha menunjukkan komitmen mereka terhadap regulasi dan tanggung jawab sosial,” tambah Zulkifli.

DPM-PTSP Makassar berkomitmen untuk terus mendukung pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban mereka. Zulkifli berharap, dengan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM, maka dunia usaha di Makassar akan semakin berkembang dan berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah.

“Kami ingin menciptakan ekosistem yang mendukung pelaku usaha untuk berkembang, sekaligus memastikan bahwa semua kegiatan usaha berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Zulkifli.

Melalui upaya ini, DPM-PTSP Makassar tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra bagi pelaku usaha, memastikan bahwa mereka dapat beroperasi dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan ekonomi kota.(*)